PEGAWAI LPKA MENDAPAT PENYULUHAN ANTI KORUPSI DARI KPK

2019 04 03 LPKA 2Jakarta.kemenkumham.go.id - Korupsi memang sudah mendarah daging di Indonesia. Berbagai pelaku Korupsi sudah tertangkap namun tetap bisa tersenyum.  Seakan mereka tidak merasakan pedihnya rakyat yang merasakan langsung dampak dari korupsi. Inilah yang menjadi perhatian khusus dari Komisi Pemberantasan Korupsi untuk terus melakukan penyuluhan kepada masyarakat tentang Nilai-Nilai Anti Korupsi. Kamis (28/2) Pegawai Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Jakarta mendapat kesempatan mendapat penyuluhan dari Komisi Pemberantasan Korupsi kepada pegawai LPKA Jakarta mengenai apa itu nilai-nilai Anti Korupsi. Hadir mendampingi kegiatan Kepala Urusan Kepegawaian dan Tata Usaha, Seno Hartowo, S.E., M.Si. Disini yang menjadi Narasumber adalah Rizki Amri dan Angga. Mereka memaparkan berbagai jenis tindak pidana korupsi. Mulai dari Pemerasan, Gratifikasi, Uang Pelicin, Suap, Benturan Kepentingan, dll. Dampak-dampak Korupsi, Nilai-Nilai Anti Korupsi, dll. “Indonesia ini sudah darurat korupsi maka PNS baru wajib ber-Intergritas agar terhindar hal- hal yang berbau korupsi” harap Seno Hartowo setelah selesai kegiatan.2019 04 03 LPKA 1


Print   Email