SOSIALISASI PERMENKUMHAM NOMOR 32 TAHUN 2020 KEPADA ANAK DIDIK LPKA JAKARTA

1 1

Bertempat di Halaman Depan Kamar Hunian Anak Didik pada pukul 09.00 WIB tengah dilaksanakan Sosialisasi tentang Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata cara Pemberian Asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan Dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Medi Oktafiansyah, serta seluruh pejabat struktural dan sebanyak 89 Anak Didik mengikuti Sosialisasi ini. Medi menjelaskan kegiatan ini bertujuan agar Anak Didik dapat mengetahui Tata Cara dan Persyaratan untuk mendapatkan Hak-hak mereka “tujuan dari sosialisasi ini supaya kalian mengetahui Tata cara dan syarat untuk mendapatkan Asimilasi, PB, CB, dan CMB, jika ada hal-hal yang sulit dimengerti jangan sungkan bertanya kepada narasumber, karena malu bertanya sesat dijalan” ujar Medi.

2 1

Selaku narasumber dalam Sosialisasi ini adalah Fadli selaku staf Pembinaan. Fadli menjelaskan Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 ini mulai dari pasal per pasal. Salah satu Anak Didik juga diberikan kesempatan bertanya langsung kepada Fadli yang tugasnya mengurusi Hak-hak anak Didik.

Syarat-syarat yang disampaikan kepada Anak Didik untuk mendapatkan Asimilasi menurut Permenkumham yang terbaru ini meliputi :
1. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan terakhir;
2. Aktif mengikuti program pembinaan dengan baik;
3. Telah menjalani masa pidana paling singkat 3 (tiga) bulan.
4. Dalam hal syarat tidak terpenuhi karena sisa masa pidananya kurang dari 3 (tiga) bulan, maka asimilasi dapat diberikan bagi Anak yang telah menjalani ½ (satu per dua) masa pidana dan berkelakuan baik.

3 1

Syarat-syarat dalam Pembebasan Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas bagi Anak menurut Permenkumham tersebut meliputi :
1. Telah menjalani masa pidana paling singkat ½ (satu per dua) masa pidana; dan
2. Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 3 (tiga) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal ½ (satu per dua) masa pidana.

Sedangkan syarat-syarat pemberian Cuti Bersyarat dapat diberikan kepada Anak Didik setelah memenuhi syarat :
1. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) Tahun;
2. Telah menjalani paling singkat ½ (satu perdua) masa pidana;
3. Berkelakuan baik dalam kurun waktu 3 bulan terakhir.

4 1

 


Print   Email