Cegah Covid-19, 6 Warga Binaan Jalani Asimilasi di Rumah

 asimilasi

6 orang warga binaan di Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta menjalankan asimilasi di rumah dalam rangka mencegah penyebaran covid-19 di dalam lapas, Kamis (28/1).
Kepala Lapas, Herlin Candrawati menuturkan bahwa program asimilasi ini sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 32 Tahun 2020 Tentang Tata Syarat Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19 yang diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan.
“Bagi warga binaan yang telah memenuhi syarat untuk melakukan asimilasi langsung kami urus pemberkesannya untuk selanjutnya kami lakukan serah terima dengan pihak Bapas melalui daring,” ujarnya.
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi warga binaan untuk bisa mengikuti asimilasi di rumah ialah yang semasa berada di dalam lapas berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan dan telah menjalani ½ masa tahanan.
Astri, salah satu warga binaan yang menjalani asimilasi di rumah mengaku sangat mendukung program ini mengingat maraknya penyebaran covid-19.
“Ya bersyukur banget bisa pulang lebih cepat soalnya saya bawa anak bayi di sini, jadi lebih baik untuk mencegah penularan covid kita berada di rumah,” ungkapnya.
Diperkirakan hingga bulan Juni nanti sebanyak 6 warga binaan akan kembali dirumahkan untuk menjalani asimilasi.


Print   Email