Rapat Koordinasi dan Penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dengan Mitra Kerja

WhatsApp Image 2020 02 27 at 07.44.23jakarta.kemenkumham.go.id - Rabu (19/02/2020) bertempat di Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara berlangsung kegiatan Rapat Koordinasi dan Penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dengan Mitra Kerja dalam rangka pembentukan Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan (POKMAS LIPAS). Kegiatan ini diselenggarakan sebagai bentuk Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan nomor : PAS-06.OT.02.02 Tahun 2020 tanggal 10 Februari 2020 tentang Pedoman Pembentukan Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan yang merupakan  poin ke 12 (dua belas) yang berbunyi Pembentukan kelompok masyarakat peduli Pemasyarakatan pada tiap wilayah dari Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan nomor : PAS-03.PR.01.01 Tahun 2020 tanggal 21 Januari 2020 tentang Resolusi Pemasyarakatan Tahun 2020.

WhatsApp Image 2020 02 27 at 07.44.24 WhatsApp Image 2020 02 27 at 07.44.25

Kegiatan dibuka dengan pembacaan laporan kegiatan oleh Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara (Netty Saraswaty), kemudian sambutan dan pengarahan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ha Asasi Manusia (HAM) DKI Jakarta (R. Andika Dwi Prasetya). Acara dilanjutkan dengan Penandatangan PKS mitra kerja POKMAS LIPAS oleh Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan mitra-mitra kerja yang disaksikan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta dan diakhiri dengan pembahasan rencana kerja POKMAS LIPAS antara Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dengan mitra-mitra kerja.

WhatsApp Image 2020 02 27 at 07.44.27 WhatsApp Image 2020 02 27 at 07.44.251
WhatsApp Image 2020 02 27 at 07.44.261 WhatsApp Image 2020 02 27 at 07.44.262

Pembentukkan Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan disusun dengan maksud untuk memberikan pedoman bagi Bapas dalam melaksanakan pemberdayaan pelibatan masyarakat melalui pembentukkan Kelompok Masyarakat di wilayah kerjanya. Turut hadir Pejabat Struktural dan Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara serta mitra kerja.

WhatsApp Image 2020 02 27 at 07.44.26


Print   Email