Gara-Gara Miras, Gudang Rupbasan Timur Pun Jadi Lebih Luas

Rupbasan.info – Jumat (17/6) Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Jakarta Timur mengeluarkan Miras yang kasusnya sudah Inkrah (Berkekuatan Hukum Tetap), Sesuai Putusan Pengadilan Nomor : 1131/Pid.Sus/2015/PN.Jkt.Tim tanggal 15 Desember 2015. Miras dari berbagai jenis dan merek ini dititipkan sejak tanggal 29 Oktober 2015 sebanyak 103 Karton oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

2016 06 17 Miras 1

Proses pengeluaran barang tersebut dilakukan oleh seluruh Petugas Administrasi dan Pemeliharan dibantu oleh Petugas Pengamanan Rupbasan Jakarta Timur.

“Dengan adanya pengambilan barang berupa miras dari kejari akan membuat ruang di gudang kita menjadi lebih luas dan dengan begitu apabila ada barang masuk dapat kita terima” ujar Seno Hartowo, selaku Plt. Administrasi dan Pemeliharaan

Untuk diketahui, lahan di Rupbasan Jakarta Timur sangat terbatas sehingga sering kali tidak bisa menerima barang dari instansi lain yang ingin menitipkanya kepada kita.

Setelah diambil, selanjutnya miras tersebut akan dimusnahkan bertempat di Bea Cukai pada hari Senin 20 Juni 2016.

“Selanjutnya miras ini akan kita musnahkan” ucap Bertha Wahyuningsih pihak dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur yang menerima barang tersebut.

2016 06 17 Miras 2 2016 06 17 Miras 3
2016 06 17 Miras 4 2016 06 17 Miras 5

Print   Email