Hari Pertama Kerja Kepala Rupbasan Jakarta Timur Ingatkan Sanksi Bagi Pegawai Yang Menambah Libur

Apel pagi hari pertama kerja setelah cuti bersama

Setelah menjalani cuti bersama hari raya Idul Fitri 1437 H pegawai di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Klas I Jakarta Timur hadir di kantor untuk melaksanakan tugas masing-masing.

Sebelum melaksanakan tugas seluruh pegawai Rupbasan Jakarta Timur kumpul di lapangan upacara untuk melaksanakan Apel Pagi. Apel yang dilakukan rutin setiap hari pukul 7.30 WIB ini terlihat ramai walaupun hari ini merupakan hari pertama kerja.

Kepala Rupbasan Jakarta Timur, Herastini., Bc.IP., SH., M.Si selaku pemimpin Apel mengingatkan pegawai yang mengambil izin dan terlambat akan mendapatkan sanksi. “Setelah libur panjang jika ada pegawai mengambil izin akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan, karena kita ketahui bahwa cuti tahunan yang merupakan hak seorang pegawai saja tidak di perkenankan di ambil apalagi izin dan bagi pegawai yang terlambat juga akan dikenakan sanki yang bagaimana sanksinya akan menunggu instruksi dari kanwil”, jelasnya.

Halal bihalal hari pertama kerja setelah cuti bersama

Setelah Apel pagi dilaksanakan halal bihalal antar pegawai Rupbasan Jakarta Timur guna mempererat tali silaturahmi dan saling memaafkan.

Kontributor berita dan foto : Rupbasan Kelas I Jakarta Timur


Print   Email