Info.Rupbasan – Jum’at, (29/7) Petugas dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat mendatangi Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Klas I Jakarta Timur.
Kedatangan ini bertujuan untuk mengambil barang bukti berupa Komputer - dan obat-obatan yang dititipkan sejak tanggal 6 Januari 2015 milik terpidana a.n Ester Rugun Manurung Sirait merupakan pelaku tindak pidana praktik kedokteran dan kefarmasian secara bersama-sama dan dengan perbuatan berlanjut.
Dalam proses pengambilannya petugas dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dibantu oleh petugas Rupbasan Jakarta Timur membawa dan menatanya di mobil Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Pengambilan ini juga di dasari oleh Putusan PN Jakarta Barat No.03/Pid/Sus/2015/PN.JKT.BAR dengan amar putusan seluruh barang bukti di rampas untuk dimusnahkan yang selanjutnya dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat untuk di eksekusi melaksanakan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
“karena kasusnya sudah incraht maka kita ambil barang bukti ini yang selanjutnya akan kami musnahkan”,ucap Suryo Sadewo petugas dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
(Kontributor Berita : Fauzi Nurrahman/ Editor : Angga)