Satu unit mobil diserahkan Rupbasan Timur ke kejaksaan agung

2017 05 24 Rupbasan Jakarta Barat 1Jakarta_Info_PAS, Selasa pagi (23/5) Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Klas I Jakarta Timur mengeluarkan 1 (satu) unit Mobil Honda Mobilio warna putih. Kendaraan roda empat dengan Nomor Polisi B1843VKB Tahun 2014.

Sesuai penetapan Hakim Pengadilan Negeri Medan Nomor : 610/Pid.Sus/2017/PN-Mdn tanggal 18 Mei 2017 dan Surat Perintah Pengambilan Barang Bukti Nomor : PRIN-30/E.5/Epk.1/05/2017 Kejaksaan Agung Republik Indonesia memerintahkan anggotanya yang bernama Cristina Wijayanti dan Juwita Kayana untuk mengambil kendaraan roda empat yang tersimpan di Rupbasan Jakarta Timur tersebut.

Latar belakang kendaraan tersebut berada di Rupbasan Jakarta Timur, bermula pada hari kamis, (05/01/2017) beberapa bulan yang lalu saat mobil tersebut diserahkan ke Rupbasan Klas I Jakarta Timur kondisinya masih bagus hanya beberapa bagian body mobil yang tergores/baret.

“Disini mobil/kendaraan tersebut dirawat dengan baik oleh anggota kami” ujar Sugiyati, Kepala Sub Seksi Administrasi dan Pemeliharaan pada Rupbasan Jakarta Timur.

Kami mengapresiasi pihak Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang telah berkerjasama dengan Rupbasan Klas I Jakarta Timur. Kerjasama ini adalah tindak lanjut dari koordinasi setiap bulan yang kami lakukan guna membantu siklus keluar masuk basan dan baran di Rupbasan Klas I Jakarta Timur.


Print   Email