Sosialisasi Kode Etik Pegawai dan Penayangan Simulasi Majelis Kode Etik pada Rupbasan Jakarta Timur

2015 12 01 Sosialisasi Kode Etik 1

Jakarta – (Selasa, 1/12/2015) Sebagai bagian dari salah satu unsur Penegak Hukum dalam sistem peradilan pidana, petugas Pemasyarakatan dituntut menjunjung tinggi nilai-nilai etik dalam menjalan Tugas dan fungsi dilingkungan Kemenkumhamkhususnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Maka Rupbasan Klas I Jakarta Timur megadakan Briefing dalam rangka sosialisasi Peraturan Menteri Hukum Dan HAM RI tentang Kode Etik Pegawai Pemasyarakatan dan penayangan simulasi sidang majelis kode etik diruang Administrasi & Perawatan (ADPER).

Sosialisasi tersebut dihadiri oleh seluruh jajaran Pegawai Dan Kepala Rupbasan Klas I Jakarta Timur, dijabarkan juga mengenai simulasi majelis kode etik. Ini memiliki tujuan untuk memberikan pemahaman tentang profesi petugas Pemasyarakatan” tutur Ibu Herastini., Bc.IP., SH., M.Si” Selaku Kepala RumahPenyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN) Klas I Jakarta Timur.

2015 12 01 Sosialisasi Kode Etik 2

Kode Etik memiliki arti sebagai berikut, suatu pedoman sikap, tingkah laku petugas pemasyarakatan dalam bergaul kehidupan sehari-hari guna melaksanakan tugas dan fungsi pelayananan, pembinaan dan embimbingan terhadap warga Binaan Pemasyarakatan serta pengelolaan BASAN/BARAN.

Etika Pemasyarakatan jelas dibutuhkan untuk mengendalikan dan mengarahkan perilau individu pemasyarakatan ke arah nilai-nilai yang ideal agar setiap anggota/petugas dapat berperilaku sesuai norma yang berlaku salah satu nya di Peraturan Menteri Hukum Dan HAM RI No. M.HH.16.KP.05.02tahun 2012.

Sumber : https://rupbasanjakartatimur.wordpress.com/2015/12/03/sosialisasi-kode-etik-perilaku-pegawai-pemasyarakatan/


Print   Email