Berharap ada Solusi pada penumpukan Basan di Rupbasan Jakarta Utara

\TUMPUKAN BARANG

TUMPUKAN BARANG

Jakarta, rabu (20/4). Rupbasan Jakarta Utara kedatangan wartawan dari kompas (15/4). Kedatangannya disambut oleh Kasubsi Administrasi dan Pemeliharaan, Syamsudin. Maksud kedatangannya ke Rupbasan adalah untuk mengetahui Pengelolaan barang sitaan yang ada di Rupbasan Jakarta Utara. Terutama barang sitaan yang sudah menumpuk terlalu lama.

Lamanya proses penanganan perkara membuat barang-barang sitaan menumpuk di area kantor dan gudang Rupbasan Klas I Jakarta Utara. Barang-barang sitaan ini kerap terkesan terlupakan.

Syamsudin mengakui, tak mudah memelihara barang titipan ini karena kerap kali barang ditinggalkan bertahun-tahun dan terlupakan oleh instansi yang menyita. Umumnya, tiap lembaga menginventarisasi jumlah dan jenis barang sitaan di wilayah masing-masing. Akan tetapi, terkadang pihak yang berwenang tidak memberitahukan mengenai perkembangan perkaranya.

“Biasanya petugas Rupbasan berkoordinasi atau menyurati kejaksaan atau pihak yang menitipkan barang untuk menanyakan nasib perkara terkait barang sitaan, dan mengingatkan barang-barang sitaan yang sudah waktunya dikembalikan. Idealnya, ketika suatu perkara sudah inkracht, maka barang sitaan itu pun sudah bisa dieksekusi atau dilelang. Namun, itu tidak selalu bisa dilakukan. Faktanya, barang sitaan negara bisa sampai rusak, bahkan menjadi rongsokan di gudang Rupbasan karena tidak kunjung ada kejelasan eksekusi oleh penegak hukum” tutur Syamsudin.

Mengenai pelelangan barang sitaan, itu di luar kewenangan Rupbasan. Rupbasan hanya menjadi tempat penitipan barang dan petugas hanya merawat sampai barang-barang itu diambil kembali. Jika Rupbasan memiliki kewenangan melelang, mungkin hal semacam penumpukan barang sitaan tidak akan terjadi.

Syamsudin berharap, pemerintah mengeluarkan aturan baru menyangkut pengelolaan barang-barang sitaan negara, dan sekaligus diberi kewenangan sebagai pihak pelelang barang sitaan negara sehingga eksekusi atas suatu barang titipan negara bisa cepat dilakukan. Selama ini, peran utama Rupbasan menurut UU ialah pengadministrasian barang sitaan, serta perawatan fisik barang sitaan tersebut.

"Salah satu solusi untuk menghindari terjadinya penumpukan barang sitaan di Rupbasan adalah memberi kewenangan Rupbasan melelang barang-barang itu. Jadi, setiap ada barang sitaan, supaya nilainya tidak turun, kami bisa melakukan lelang sesegera mungkin. Dengan demikian, potensi kerugian negara atas penyusutan nilai barang sitaan itu tidak besar", harap Syamsudin.

 

Berita dan Foto : Rupbsan Kelas I Jakarta Utara


Print   Email