Pengeluaran Basan Baran KPK dari Rupbasan Jakarta Utara

Rupbasan Jakarta Utara Pengeluaran Basan Baran KPK

Jakarta, Selasa (14/11). Tepat jam 12:00 WIB Rupbasan Klas 1 Jakarta Utara kedatangan tamu dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), maksud kedatangannya adalah untuk pengambilan Barang Rampasan Negara yang telah mempunyai hukum yang tetap. Berdasarkan Surat Deputi Bidang Penindakan Nomor: B-423/26/11/2017 Tanggal 13 November 2017 Perihal Pengeluaran Basan Baran serta memperhatikan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1148 K/Pid.Sus/2014, dan setelah dilakukan berita acara penelitian dan pembukaan segel penyitaan, dengan ini Pihak Pertama Rupbasan klas 1 Jakarta Utara menyerahkan Basan Baran kepada Pihak Kedua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Rupbasan Klas 1 Jakarta Utara untuk selanjutnya dilakukan Pelelangan, perkara ini dengan nama tersangka AHMAD FATHANAH, Register Perkara Nomor Register Perkara Nomor : RBB 1/05/RPBJU/2013 berupa 1 unit Mobil Honda Jazz No.Pol B 15 VTA.

Kasubsi Adpel Rupbasan Klas I Jakarta Utara, Ade kusuma menyerahkan langsung kepada Pihak Kedua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang di wakili oleh Andry Prihandono selaku Jaksa KPK dan Oky Setiadi selaku Pejabat Fungsional Barang Bukti, Beliau menyampaikan bahwa "Kami sangat mendukung pengeluaran basan tersebut, karena sudah sekian lama basan tersebut telah dititipkan di tempat kami namun baru sekarang terlaksana eksekusinya untuk selanjutnya kami berharap pada instansi terkait untuk segera mengeksekusi Basan Baran yang sudah lama menumpuk di gudang Rupbasan Jakarta Utara ini", tutup Ade kusuma.

Untuk selanjutnya berdasarkan Putusan Mahkamah Agung bahwa Basan Baran tersebut dirampas untuk negara dikompensasikan untuk pembayaran uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa.

 

Berita dan foto: Rupbasan Kelas I Jakarta Utara


Print   Email