Jakarta, Jumat (23/12). Rupbasan Klas I Jakarta Utara bersama dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat melakukan pemusnahan barang bukti berupa obat-obatan tradisional berbagai jenis dan merk sebanyak ± 210 kardus, sesuai Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor : 392/Pid.Sus/2016/PN.JKT.BAR. tanggal 26 Mei 2016 atas nama terpidana Robert Yanto yang amar putusannyaberbunyi bahwa Obat-obatan tradisional berbagai jenis dan merk dirampas untuk dimusnahkan.
Pemusnahan dilakukan di Rorotan, Cilincing Jakarta Utara yaitu dengan dibakar dan disaksikan oleh pihak - pihak terkait.
Kepala Rupbasan Kelas I Jakarta Utara, Erwan Prasetyo, menyaksikan langsung jalannya proses pemusnahan barang bukti tersebut. Beliau meyampaikan bahwa, pemusnahan ini merupakan wujud penegakan hukum terhadap barang-barang yang beredar secara illegal atau tanpa ijin, tutur Erwan. (Yono/Rupbasan Jakarta utara & Editor : Angga/ Humas)