Dapur Rutan Kelas I Cipinang Dapatkan Sertifikat Laik Sehat

dapur 1

Jakarta - Rumah Tahanan Negara Kelas I Cipinang terus berusaha meningkatkan pelayanan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan salah satunya dibidang pemenuhan kebutuhan pangan dengan di dapatkanya Sertifikat Laik Sehat dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kec. Jatinegara, Rabu (30/9).
Berdasarkan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan Pasal 40 ayat 1 (d) Narapidana berhak mendapatkan pelayanan Kesehatan dan makanan yang layak. Dan Surat Direktur Pemasyarakatan Nomor : PAS7.PK.01.06.07-31 tentang Himbauan untuk pengurusan Sertifikat Laik Higienis Sanitasi Jasa Boga pada LPAS, LPKA, Rutan dan Lapas.
Dapur Rutan Kelas I Cipinang mendapatkan sertifikat Laik Hygiene Sanitasi Jasaboga karena telah memenuhi semua persyaratan berdasarkan survei tim DPM PTSP. Adapun beberapa aspek yang harus dipenuhi untuk mendapatkan sertifikat laik hygiene sanitasi makanan ini yaitu dari lokasi bangunan, fasilitas sanitasi, dapur, gudang penyimpanan, pengelolaan bahan makanan, peraturan dan tenaga baik secara fisik, kimia maupun bakteriologis.

dapur 2


Print   Email