Pembekalan Awal, Rutan Cipinang Lakukan Penyuluhan Hukum Bagi Warga Binaan

2015 07 10 Penyuluhan Hukum 1

UPT_info – Sebagai tahanan yang baru saja masuk di Rutan Klas I Cipinang, dan ditempatkan di mapenaling (Masa Pengenalan Lingkungan) atau admisi orientasi perlu mendapatkan penyuluhan hukum untuk mengerti seperti peraturan, perundang-undangan dan juga proses persidangan. Sehingga WBP dapat mengetahui apa yang akan mereka hadapi.

Penyuluhan hukum di Rutan Klas I Cipinang telah dilaksanakan oleh Consortium for Agrarian Reform pada Jumat, 10 Juli 2015 dengan materi “Hukum Pidana dan Hukum Acara” yang disampaikan oleh R. Andi Wijaya, S.H (Perkumpulan Reforma Agraria Indonesia), lalu Lembaga Kajian & bantuan Hukum “IBLAM” pada Jumat 31 Juli 2015 pukul 09.00 WIB dengan materi Penyuluhan Undang-undang No.35 2014 Tentang Perlindungan Anak Dan Undang-undang No. 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum dengan pembicara Gunawan Nachrawi, S.H., M.H (Dosen STIH “IBLAM”) serta dihadiri oleh Petugas Kanwil Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta.

Seiap penyuluhan Hukum dilaksanakan di Aula Gedung 3 Rutan Klas I Cipinang. Diharapkan dengan adanya Bantuan Hukum dan Penyuluhan bagi warga binaan di Rutan Klas I Cipinang sangat bermanfaat didalam masa pra-ajudikasi (masa persidangan bagi WBP) sehingga mendapatkan keadilan.

2015 07 10 Penyuluhan Hukum 2 2015 07 10 Penyuluhan Hukum 3

Print   Email