Pengeluaran Warga Binaan Pemasyarakatan Melalui Program Asimilasi dan Integrasi di Rumah

Rc3

Jakarta – Hari ini (26/01) sebanyak 13 (tiga belas) Warga Binaan pada Rumah Tahanan Negara Kelas I Cipinang turut bersuka cita karena mendapatkan Asimilasi dan Hak Integrasi di rumah. Tentunya, Warga Binaan yang memperoleh asimilasi ini telah memenuhi syarat yang ditentukan sesuai dengan Permenkumham No. 32 Tahun 2020.

Rc1Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas I Cipinang, Margono memberikan pesan kepada 13 (tiga belas) Warga Binaan yang memperoleh Asimilasi dan Hak Integrasi di rumah. “Saya mengucapkan selamat kepada kalian karena telah memperoleh asimilasi di rumah dan dapat menghirup udara segar diluar,

namun saya berpesan agar kalian tetap di rumah dan tetap berkelakukan baik selama menjalani asimilasi. Asimilasi akan dapat saya cabut kembali jika ternyata kalian berkelakuan tidak baik”, Ujar Margono.

Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas I Cipinang juga menegaskan bahwa Program Asimilasi dan Hak Integrasi ini tidak dipungut biaya apapun dan jika mendapatkan informasi mengenai Pungutan Liar terhadap Program Asimilasi dan Hak Integrasi maka segera laporkan dan akan saya tindak tegas pelakunya.

Salah satu Warga Binaan yang mendapatkan Asimilasi dan Hak Integrasi di rumah turut mengucapkan terima kasih kepada Bapak Presiden RI, Menteri Hukum dan HAM RI, Direktur Jenderal Pemasyarakatan beserta jajaran atas berjalannya Program Asimilasi ini dengan bersih dan transparan. “Semangat untuk Indonesia melawan Corona”, Ucapnya.

Rc2


Print   Email