Rutan Cipinang Ikut Penguatan Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2020

2020 01 04 Ruci Ikut Penguatan Permen 32 2020 2

Jakarta – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang mengikuti sosialisasi mengenai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020 secara virtual, di ruang rapat Karutan Gedung I Rutan Cipinang, Senin (4/1).

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan diikuti oleh UPT di seluruh Indonesia. Pelaksanaan kegiatan ini sebagai bentuk tindak lanjut dari terbitnya Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 tentang syarat dan tata cara pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran covid-19.

Dalam pembahasannya, kegiatan sosialisasi ini menjelaskan tentang isi dari Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 yang mana terdapat beberapa perubahan terkait persyaratan untuk pengusulan Asimilasi Rumah bagi Narapidana untuk tahun 2021 nanti.

Berita dan Foto: Rutan Kelas I Cipinang


Print   Email