Rutan Klas I Jakarta Pusat memberikan remisi khusus Natal kepada 83 narapidana.

2014-12-25 RUTANPUSAT REMISINATAL

2014-12-25 RUTANPUSAT REMISINATAL1

2014-12-25 RUTANPUSAT REMISINATAL2

Perayaan Natal dirayakan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Gereja Bethesda Rutan Kelas I Jakarta Pusat. Perayaan Natal dihadiri Kepala dan Pejabat Rutan Jakarta Pusat berlangsung khidmat dimulai pukul 07.00 s.d 09.00 WIB dan secara simbolis diakhiri dengan pemberian remisi khusus kepada 83 narapidana. Kamis, (25/12/2014).

“Mereka berhasil mendapatkan remisi karena telah berprilaku baik dan telah memenuhi persyaratan administratif dan subtantif lainnya.” Demikian yang disampaikan dalam sambutan Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat, Gun Gun Gunawan.

Pemberian remisi khusus ini didasarkan pada Undang-Undang no. 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Keputusan Presiden RI no. 174 tahun 1999 tentang Remisi dan Peraturan Pemerintah no. 32 tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan (WBP).

Tak lupa Karutan berpesan kepada warga binaan yang menerima remisi dan yang merayakan Natal, “Untuk lebih aktif dalam kegiatan keagamaan dan memelihara prilaku baik dengan mentaati peraturan yang berlaku di dalam Rutan Klas I Jakarta Pusat.” sambung Karutan.

Kontributor : Rizky Yansyah, Foto: Rutan Kelas I Jakarta Pusat/Rizky Yansyah

 


Print   Email