Rutan Pondok Bambu berikrar menanggulangi peredaran Narkotika

Senin, 29 februari 2016. Pondok Bambu, Jakarta. Pagi ini di Rutan klas IIA Jakarta Timur mengadakan apel petugas yang tidak seperti apel biasanya. Kali ini para warga binaan pemasyarakatan pun ikut berpartisipasi dalam apel pagi. 

2016 02 29 IKRAR NARKOTIKA2

Foto: Warga Binaan Pemasyarakatan menandatangani ikrar menanggulangi penyalahgunaan narkoba.

Ibu Sri Susilarti selaku Kepala Rutan telah menindak lanjuti masalah pengedaran narkoba serta penyalahgunaannya yang semakin meluas dengan cara mengajak seluruh petugas beserta warga binaan untuk bersepakat dalam suatu Ikrar, tidak hanya sekedar diucapkan bahkan seluruhnya telah menandatangani Ikrar tersebut. Para petugas maupun warga binaan sangat antusias menanggapi hal ini sampai mengantri untuk menandatangani Ikrar seperti sedang melakukan pemilu. Bahwa seluruh petugas maupun warga binaan menyatakan narkotika merusak generasi Bangsa Indonesia dan menolak segala bentuk peredaran dan penyalahgunaan narkoba serta mendukung pemerintah dalam aksi memerangi dan menanggulangi bahaya narkotika dalam kehidupan bermasyarakat.

Tidak hanya itu, petugas pun telah mendukung pemberantasan Handphone dikalangan warga binaan pemasyarakatan serta bertekad untuk tidak menggunakan Handphone ketika sedang menjalani pembinaan bagi para WBP demi menghindari hal-hal yang terkait dengan pengedaran narkoba.

2016 02 29 IKRAR NARKOTIKA

Foto: Petugas Rutan menandatangani ikrar menanggulangi penyalahgunaan narkoba.

Sanksi keras tidak tanggung-tanggung diberikan bagi setiap oknum yang melanggar Ikrar tersebut. Pemecatan secara langsung akan diberikan untuk petugas yang melanggar. Sedangkan bagi para WBP, Ibu Sri akan memindahkan si pelanggar tersebut ke Lapas lain dan mereka tidak akan mendapatkan remisi untuk masa tahanannya. “Saya tidak akan bosan-bosannya untuk selalu mengingatkan tentang hal ini”, tegas Ibu Sri sambil menutup apel pagi.

Narasumber : Zainal Fatah / Rutan Klas IIA jaktim


Print   Email