30 Hari Kinerja Kepala Imigrasi Soetta M.Tarmin Satiawan, Gelar Konferensi Pers : Tolak Masuk Ratusan WNA

2019 02 06 Kinerja Kakanim Soetta 22019 02 06 Kinerja Kakanim Soetta 1jakarta.kemenkumham.go.id - Rabu (6/2/2019) Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno Hatta M.Tarmin Satiawan menggelar konferensi Pers di Aula Lantai 2 Kantor Imigrasi Soekarno Hatta.

Dalam kurun waktu 30 hari kinerjanya, disampaikan kepada rekan-rekan media bahwa Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno Hatta selama periodenya menjabat sebagai Kepala Imigrasi Soekarno Hatta sejak 4 Januari 2019 sampai 4 Februari 2019 telah melakukan penolakan masuk sebanyak 182 orang warga negara asing. Paling banyak warga negara yang berasal dari India dan mereka langsung dipulangkan ke negaranya.

Tarmin Satiawan selaku kepala kantor imigrasi kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta menjelaskan "Penolakan tersebut didasari oleh berbagai alasan, diantaranya alasan penolakan yang beragam itu mulai dari masuk daftar penangkalan, tidak memiliki visa dan dokumen perjalanan/dokumen keimigrasian yang masa berlaku kurang dari 6 bulan".

"Adapula yang menggunakan dokumen keimigrasian palsu, namun yang paling banyak dari mereka yang kita tolak disini adalah warga negara asing yang tidak memiliki kejelasan tujuan datang ke Indonesia" lengkap Tarmin di Aula lantai 2 Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI  Soekarno-Hatta.

Ribuan paspor juga telah diterbitkan di awal Tahun 2018 di imigrasi Soekarno Hatta

Dijelaskan juga oleh M. Tarmin Satiawan bahwa Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno Hatta tak hanya melaksanakan tugas dan fungsi penegakan hukum saja, namun tetap juga melaksanakan fungsi pelayanan keimigrasian. Terangkum dalam rentang waktu kurang lebih satu bulan, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soetta telah menerbitkan sebanyak 2.852 buku paspor yang terbagi dalam penerbitan paspor elektronik (e-paspor) 48 halaman dan paspor non elektonik 48 halaman.

Khusus pelayanan bagi warga negara asing disini juga kami menerbitkan perpanjangan ijin tinggal kunjungan (ITK) untuk 240 orang warga negara asing, ITK baru/saat kedatangan untuk 40 warga negara asing dan pemberian ITAS Baru sebanyak 25 orang serta perpanjangan izin tinggal terbatas (ITAS) sebanyak 7 orang warga negara asing. Dijelaskan juga dalam periode yang sama, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soetta mencatat sebanyak 237.965 WNA yang masuk wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

2019 02 06 Kinerja Kakanim Soetta 3 2019 02 06 Kinerja Kakanim Soetta 4

Selain itu, disaat yang bersamaan juga Kantor Imigrasi Kelas l Khusus TPI Soekarno-Hatta menangkap sembilan orang warga negara asing, Kepala Imigrasi mengatakan penangkapan mereka didasari dugaan menggunakan paspor palsu.

"Mereka kedapatan menggunakan paspor negara Belgia, Prancis, dan Yunani" ungkap Tarmin.

"Petugas kami mencurigai warga negara asing tersebut saat tiba di Bandara Udara Soekarno-Hatta sehingga dilakukan pemeriksaan lebih dalam,"tambahnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas, ditemukan paspor asli mereka yang disimpan dalam pakaian mereka dan langsung diamankan. 

"Petugas kami menemukan paspor asli negara asal WNA tersebut yang disembunyikan di balik pakaian yang mereka kenakan," lengkap Tarmin.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan hasil interogasi, tujuan utama mereka bukanlah negara Indonesia namun mereka hanya transit di Indonesia untuk menuju negara ketiga yang menjadi tujuan mereka. Kepada petugas mereka mengaku ingin mencari pekerjaan di negara tersebut dengan menggunakan paspor yang mereka palsukan.

"Mereka mau mencari kehidupan di negara ketiga, bukan di Indonesia tapi kebanyakan dari mereka ingin menuju ke Eropa namun mereka menggunakan dokumen perjalanan yang palsu. Sudah dipastikan mereka bukan untuk melakukan tindak kriminal," jelas Tarmin kepada awak media.

Setelah diamankan warga negara asing tersebut, selanjutnya Kantor lmigrasi kelas l Khusus Bandara Soekarno-Hatta melakukan proses Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) berupa deportasi. "Hal ini menunjukan bahwa kami serius dalam menegakkan kedaulatan negara melalui pengawasan dan penindakan terhadap orang asing yang melanggar ketentuan"pungkas M.Tarmin Satiawan selaku Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno Hatta pada saat konferensi pers yang dilaksanakan di aula Kantor Imigrasi, Rabu (6/2/2019).

 


Print   Email