Antisipasi Gangguan Keamanan dan Ketertiban, Kakanwil Kemenkumham DKI Jakarta Perkuat Pengendalian Lapas Kelas I Cipinang

WhatsApp Image 2022 02 27 at 15.05.18

Sebagai tindak lanjut atas pemberitaan media yang melibatkan narapidana Lapas Sebagai tindak lanjut atas pemberitaan media yang melibatkan narapidana Lapas Kelas I Cipinang alias OP yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) DKI Jakarta, Ibnu Chuldun, memimpin jajarannya melaksanakan razia penggeledahan kamar hunian pada Lapas Kelas I Cipinang, Sabtu malam (26/02).

WhatsApp Image 2022 02 26 at 23.38.34 1

Ibnu Chuldun merespon dan mengambil langkah antisipatif dengan meningkatkan pengendalian dari dalam Lapas. Razia pun membuahkan hasil dengan ditemukannya 20 handphone dan barang terlarang lainnya berupa stop kontak, kompor, blender dan senjata tajam. Para pemilik handphone dikenakan sanksi pengamanan khusus di Blok Hunian Pengasingan/Tutupan Sunyi, sebagai tindak lanjut hasil penggeledahan. IbnuChuldun pun kembali mengingatkan Kepala Lapas Kelas I Cipinang dan jajaran untuk responsif mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban dengan melakukan pengawasan serta razia rutin dalam meminimalisir barang-barang terlarang yang masuk ke dalam kamar hunian.

razia 26 Feb 2022

Setelah pelaksanaan razia, Ibnu Chuldun melakukan pendalaman terhadap Berita Acara Pemeriksaan narapidana atas nama Edwin Lilihata als. OP. Kakanwil didampingi oleh Kalapas Kelas I Cipinang mendengarkan secara langsung pengakuan dari OP. Bahwa yang bersangkutan meminta bantuan kawannya atas nama Ary Medan untuk mengirimkan Tambi seberat 32 gram pada pengiriman pertama dan seberat 1 ons pada pengiriman kedua kepada saudaranya EL yang ditangkap oleh Polda Maluku. Hal tersebut telah disampaikan sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa Lapas Kelas I Cipinang, yang dipimpin langsung oleh Kabid Administrasi Keamanan dan Ketertiban. Menurut pengakuan OP, Tambi bukan tergolong narkoba. Pernyataan tersebut pun telah disampaikan langsung oleh OP kepada penyidik Polda Maluku yang hadir di Lapas Kelas I Cipinang pada Sabtu siang (26/02).

WhatsApp Image 2022 02 26 at 23.34.24

“Yang bersangkutan telah membuat pernyataan dan menyesali perbuatannya yang telah melanggar peraturan Lapas dengan memiliki alat komunikasi. Yang bersangkutan saat ini masih dikenakan sanksi pengamanan straftcell dan ditempatkan di Blok Khusus Pengasingan selama 6 hari dan dapat diperpanjang berikutnya”, ujar Ibnu Chuldun.

WhatsApp Image 2022 02 26 at 23.38.34

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta berharap permasalahan ini dapat segera dituntaskan oleh Polda Maluku. Beliau tak lelah mengingatkan kepada jajarannya untuk berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya dan pihak eksternal lainnya dalam mengawal kasus ini. “Antisipasi dan tindak lanjut telah kami laksanakan sesuai SOP dan kami tetap akan berkoordinasi terkait perkembangan kasus lebih lanjut demi mencegah gangguan keamanan dan ketertiban pada Lapas, khususnya di wilayah DKI Jakarta”, tegas Ibnu Chuldun.


Print   Email