Arahan Kepala Divisi Administrasi Di Rumah Sakit Umum Pengayoman Cipinang

rs

Kepala Divisi Administrasi Ceno Hersusetiokartiko memberikan arahan kepada pegawai Rumah Sakit Umum Pengayoman Cipinang khususnya kepada Pokja Revitalisasi Pemasyarakatan dan Pokja WBK/WBBM terkait evaluasi pelaksanaan dan pendampingan WBK/WBBM. Bertempat di aula RSU Pengayoman Cipinang dihadiri oleh Kepala Rs. Pengayoman Danial Rasyid

Bertekad mempercepat implementasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan. Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan adalah suatu upaya mengoptimalisasi penyelenggaraan pemasyarakatan sebagai bentuk perlakuan terhadap Tahanan, Narapidana dan Klien serta perlindungan atas hak kepemilikan terhadap barang bukti.  Penyelenggaraan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Pengayoman Cipinang adalah upaya strategis untuk memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan di unit pelaksana teknis pemasyarakatan yang sangat mendesak. 

Selain itu, birokrasi cepat, tepat, dan anti korupsi menuju Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) juga terus menjadi perhatian. Hal-hal tersebut menjadi fokus pada Arahan Kepala Divisi Administrasi.

 

 


Print   Email