Arsip Sebagai Bahan Akuntabilitas dan Alat Bukti Yang Sah (Sosialisasi Pengelolaan Arsip Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta)

WhatsApp Image 2022 02 25 at 11.35.46

Kegiatan dilaksanakan secara virtual dengan mengundang seluruh pengelola arsip di Lingkungan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta dengan narasumber Cut Novita Arsiparis Mahir dan Siti Hariati Arsiparis Ahli Pertama di Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta.

IMG 20220225 WA0127

Dalam hal ini Arsip dinamis adalah arsip yang digunakan secara langsung dalam kegiatan pencipta arsip dan disimpan selama jangka waktu tertentu. Sedangkan pengelolaan arsip dinamis adalah proses pengendalian arsip dinamis secara efisien, efektif, dan sistematis yang meliputi penciptaan, penggunaan dan pemeliharaan, serta penyusutan arsip.

Pengelolaan arsip dinamis dilaksanakan untuk menjamin ketersediaan arsip dalam penyelenggaraan kegiatan sebagai bahan akuntabilitas kinerja dan alat bukti yang sah.

IMG 20220225 WA0128

Untuk mendukung pengelolaan arsip dinamis yang efektif dan efisien, pencipta arsip perlu membuat:

Tata naskah dinas, adalah pengaturan tentang jenis, format, penyiapan, pengamanan, pengabsahan, distribusi dan media yang digunakan dalam komunikasi kedinasan.Klasifikasi arsip, adalah pola pengaturan arsip secara berjenjang dari hasil pelaksanaan fungsi dan tugas instansi menjadi beberapa kategori unit informasi kearsipan. Jadwal retensi arsip, yang disusun berdasarkan pedoman retensi arsip yang telah dibuat. Sebagai salah satu sumber informasi, arsip harus mudah diakses oleh publik, namun untuk pertimbangan keamanan dan melindungi fisik arsip maka perlu diatur ketentuan tentang pengamanan dan akses arsip dinamis.


Print   Email