Audiensi Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta kepada Gubernur DKI Jakarta

 AUDIENSI 2013-11-1 1

 AUDIENSI 2013-11-1 2

AUDIENSI 2013-11-1 3

AUDIENSI 2013-11-1 4

Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. Nomor M.HH-28.KP.03.03 Tahun 2013 tentang Pengangkatan dan Alih Tugas Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari Jabatan Struktural Eselon II, Rusdianto, Bc.IP., SH., M.Hum., sebelumnya Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia D.I Yogyakarta diangkat sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DKI Jakarta. Dilantik pada tanggal 28 Agustus 2013.

Berkenaan dengan hal tersebut dan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta kedudukan Keuangan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 23 Tahun 2011, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta melaksanakan Audiensi kepada Gubernur DKI Jakarta.

Kamis tanggal 31 Oktober 2012 Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta melaksanakan audiensi dengan Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Joko Widodo. Turut mendampingi Kepala Kantor Wilayah, Kepala Divisi Administrasi, Drs. Yasmon, M.L.S., Kepala Divisi Pemasyarakatan, Drs. Imam Suyudi, Bc.IP., SH., MH., Kepala Divisi Keimigrasian, Nasrul Ngabdimasa, SH., dan Kepala Divisi Pelyananan Hukum dan HAM, Audy Murfi MZ, SH., MH.

Dalam audiensi tersebut Kepala Kantor Wilayah melaporkan kepada Gubernur bahwa pada tanggal 28 Agustus 2013 telah dilantik oleh Menteri Hukum dan HAM R.I. sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta. Selanjutnya Kepala Kantor Wilayah menawarkan kepada Gubernur mengenai apa yang dapat disumbangkan oleh Kanwil Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta untuk ikut serta membangun dan memajukan Jakarta.Pada Kesempatan tersebut para kepala divisi menyampaikan hal-hal yang perlu dikoordinasikan dengan pemerintah provinsi DKI Jakarta.

Kepala Divisi Administrasi menyampaikan bahwa status hukum Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Utara telah dimenangkan pada tingkat Kasasi di Mahkamah Agung dan pada saat ini Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Utara statusnya masih mengontrak pada pihak ketiga. Kepala Divisi Administrasi juga menyampaikan status tanah dan bangunan Kantor Unit Pelaksana Teknis lainnya yaitu Rutan Kelas IIA Jakarta Timur, tanah dan bangunan Rutan Kelas IIA jakarta Timur adalah milik Pemprov DKI Jakarta, sedangkan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Jakarta Utara status tanahnya adalh milik Pemprov namun bangunannya milik Kementerian Hukum dan HAM.

Sedangkan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Jakarta Selatan statusnya masih sewa kepada pihak ketiga.

Kepala Divisi Pemasyarakatan menyampaikan bahwa jumlah warga binaan pemasyarakatan pada saat ini adalah 16.606 orang yang menghuni 7 Lapas dan Rutan di wilayah Provinsi DKI Jakarta. Padahal kapasitas atau daya tampung hanya untuk 8.000 orang.

Hal lain yang disampaikan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan adalah problem kepemilikan KTP dalam rangka pemilu. Namun hal tersebut dikoordinasikan dengan KPU dan para warga binaan dapat menggunakan hak pilihnya.

Gubernur DKI Jakarta berencana akan mengunjungi Lapas Kelas I Cipinang pekan depan.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menyampaikan bahwa selama ini telah terjalin koordinasi yang baik kegiatan penyuluhan dan peningkatan kesadaran hukum masyarakat. Sekaligus meminta kesediaan Gubernur DKI Jakarta untuk mendampingi Menteri Hukum dan HAM untuk meresmikan Kelurahan Sadar Hukum di provinsi DKI Jakarta. Kepala Divisi Pelayanan Hukum menyampaikan rencana pencanangan Jakarta sebaga kota peduli Hukum.

Kepala Divisi Imigrasi menyampaikan telah dilaksanakannya penggantian paspor habis masa berlaku dapat di selesaikan 1 (satu) hari kerja di kantor imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat dan Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat. Di Wilayah DKI Jakarta telah dilaksanakan e-office untuk permohonan paspor. Jumlah orang yang memiliki ijin tinggal sebanyak 11.430 orang.kapasitas Rumah Detensi Imigrasi 85 orang namun dihuni 112 orang.

 

 


Print   Email