Awali Tahun 2024, Penyuluh Hukum Berikan Edukasi Pemenuhan Hak pada Tahanan Rutan Pondok Bambu

WhatsApp Image 2024 01 03 at 15.33.28

Jakarta- Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Tahanan adalah tersangka atau terdakwa yang sedang menjalani proses peradilan dan ditahan di Rutan. Pada Pasal 7 poin (e) dan (f) dan Pasal 9 pun disebutkan bahwa tahanan dan narapidana berhak untuk mendapatkan layanan informasi, mendapatkan penyuluhan hukum dan bantuan hukum. Mengawali Tahun 2024, Tim Penyuluh hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) DKI Jakarta yang terdiri dari Tri Puji Rahayu, Mirna Tiurma (Penyuluh Hukum Ahli Madya) dan Mirda Hirtianingsi (Penyuluh Hukum Ahli Muda) memberikan penyuluhan hukum pada 15 Tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Pondok Bambu, Rabu (03/01/2023).

penyuluh 1

Materi yang disampaikan mengenai Bantuan Hukum, hak dan kewajiban tahanan serta Sistem Peradilan Pidana terpadu di Rutan Kelas I Pondok Bambu. Kepala Sub Seksi Bantuan Hukum dan Pelayanan Tahanan (BHPT), Puji Astuti turut mendampingi kegiatan ini. Adapun kasus yang dihadapi para warga binaan paling banyak berkaitan dengan Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

WhatsApp Image 2024 01 03 at 15.41.35

“Melalui edukasi hukum ini diharapkan para Tahanan dapat memanfaatkan untuk melakukan pembelaan (advokasi) di setiap tahapan/proses persidangan dengan mengajukan permohonan bantuan hukum kepada 41 Organisasi Bantuan Hukum yang telah terverifikasi dan terakreditasi pada Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta," Jelas Tri Puji Rahayu.

WhatsApp Image 2024 01 03 at 15.08.46

Seorang tahanan berhak memiliki upaya hukum untuk meringankan hukuman pada saat proses persidangan. Upaya hukum tersebut adalah pendampingan hukum oleh Organisasi/Lembaga Bantuan Hukum (OBH) berupa jasa bantuan hukum gratis/cuma-cuma, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Bantuan hukum dapat diberikan bagi tahanan yang berstatus masyarakat miskin dengan surat keterangan tidak mampu dari Kepala Rutan Kelas I Jakarta Timur.


Print   Email