Bagaimana Proses Pembentukan Kelurahan Sadar Hukum .. Yuk simak disini

Pembentukan Keluarahan Sadar Huku

Tim Penilai Pembentukan dan Pembinaan kelurahan sadar hukum yang terdiri dari Kantor Wilayah yang diwakili oleh Erinawita, Biro Hukum Pemda DKI diwakili oleh Radiah, Biro Tata Pemerintahan Pemda DKI diwakili oleh Syahril, dan didampingi oleh Bagian Hukum Wilayah Kota Administrasi Jakarta Barat mengadakan kegiatan pembentukan kelurahan sadar hukum di ruang rapat Walikota Administrasi Jakarta Barat Rabu (5/10/2016) yang di buka oleh Kepala Bagian Hukum, Pak Didit.

Pembentukan Keluarahan Sadar Hukum

Kegiatan ini membahas tentang pembentukan kelurahan sadar hukum yang diawali dengan adanya kelompok-kelompok keluarga sadar hukum yang beranggotakan minimal 25 orang di setiap kelurahan tanpa membedakan usia, jenis kelamin, pekerjaan dan pendidikan. Kelompok-kelompok ini atau disingkat dengan Kadarkum (keluarga sadar hukum) adalah wadah yang berfungsi menghimpun warga masyarakat yang dengan kemauan sendiri berusaha meningkatkan kesadaran hukum bagi dirinya.

Kelompok kadarkum akan diberikan penyuluhan hukum sebagai salah satu wujud pembinaan. Pembinaan yang akan diadakan di setiap kelurahan sesuai dengan kriteria kelurahan sadar hukum berdasarka Peraturan Kepala Badan Hukum Pembinaan Nasional (BPHN) Nomor : PHN.HN.03.05-73 Tahun 2008 tentang pembentukan dan Pembinaan Keluarga Sadar Hukum dan Desa/Kelurahan Sadar Hukum dapat dilakukan dengan tiga cara:


1. Temu sadar hukum
Temu Sadar Hukum adalah pertemuan berkala antara para anggota dalam 1 (satu) Kadarkum atau antara Kadarkum yang satu dengan kadarkum lainnya atau antara Kadarkum yang satu dengan Kelompok yang lain yang ada dalam masyarakat, dengan melakukan kegiatan yang dapat meningkatkan kesadaran hukum bagi mereka.


2. Simulasi
Simulasi adalah permainan dengan menggunakan seperangkat peralatan berupa beberan (lembaran bergambar) beserta perlengkapannya yang dimainkan secara bersama-sama oleh peserta sehingga dapat memmecahkan suatu masalah hukum yang tertera dalam beberan.

3. Lomba Kadarkum
Lomba Kadarkum adalah sarana untuk memilih kelompok kadarkum yang berprestasi dalam pemahaman hukum.

Adapun para lurah yang melakukan presentasi dihadapan tim sebagai berikut :

1. Kelurahan Kamal Kec. Kali Deres
2. Kelurahan Kedaung Angke Kec. Cengkareng
3. Kelurahan Kelapa Dua Kec. Kb. Jeruk
4. Kelurahan Palmerah Kec. Palmerah
5. Kelurahan Pinangsia Kec. Taman Sari
6. Kelurahan Srengseng Kec. Kembangan
7. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Kec. Gropat
8. Kelurahan Tambora Kec. Tambora

Pembentukan Keluarahan Sadar Hukum

 

 

Penulis : Sri Mulyati


Print   Email