Jakarta - Dalam rangka penegakan dan perlindungan Kekayaan Intelektual untuk memberikan jaminan kepastian hukum kepada pemegang hak kekayaan intelektual, Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta menggelar seminar kerja sama pemantauan/pengawasan dengan Instansi terkait yang turut dihadiri oleh Asosiasi E-Commerce, Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia, dan Pengelola Pusat Grosir Belanja di Wilayah DKI Jakarta. Bertempat di Hotel Le Meridien, seminar dibuka secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, Ibnu Chuldun serta laporan penyelenggaraan disampaikan oleh Plt. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM. (14/06).
Pada sambutannya, Kakanwil menyampaikan bahwa UMKM memberikan kontribusi terhadap perekonomian negara yang memiliki daya tahan kuat dalam berbagai kondisi ekonomi, termasuk saat terjadinya pandemi Covid-19, oleh sebab itu Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta berupaya memberikan jaminan kepastian hukum kepada UMKM yang berada di wilayah DKI Jakarta juga memberikan rekomendasi untuk membentuk Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di setiap provinsi. “Output dari kegiatan ini berupa rekomendasi, yang akan diusulkan kepada DJKI di antaranya memberikan penguatan, melakukan pengawasan, dan membentuk PPNS KI di tiap provinsi/ melalui dinas terkait,” Ucap Ibnu Chuldun.
Kegiatan dilanjutkan dengan paparan Narasumber oleh Kepala Seksi Koordiantor Pengawasan Ppns Polda Metro Jaya AKP Atang Sonjaya, Kepala Seksi Wilayah 1 Subdirektorat Eksekusi dan Eksaminasi, Direktorat Tindak Pidana Orang dan Harta Benda, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Agus Kurniawan, Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) Bidang Komunikasi dan Diseminasi Informasi, Fajar Budiman Kusumo, Ketua Umum DPP Asosiasi Pengelolaan Pusat Perbelanjaan Indonesia, Alphonzus Widjaja. Dilanjutkan dengan sesi diskusi melalui metode tanya jawab dan pembacaan kesimpulan untuk menjadi acuan pemberian rekomendasi kepada DJKI menjadi segmen penutup kegiatan ini.