Berikan Jaminan Kepastian Hukum, Kakanwil Beri Rekomendasi : Bentuk PPNS KI di setiap Provinsi Melalui Dinas Terkait

492310f5 7b24 48b6 a04d 5abe70ee45d2

Jakarta - Dalam rangka penegakan dan perlindungan Kekayaan Intelektual untuk memberikan jaminan kepastian hukum kepada pemegang hak kekayaan intelektual, Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta menggelar seminar kerja sama pemantauan/pengawasan dengan Instansi terkait yang turut dihadiri oleh Asosiasi E-Commerce, Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia, dan Pengelola Pusat Grosir Belanja di Wilayah DKI Jakarta. Bertempat di Hotel Le Meridien, seminar dibuka secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, Ibnu Chuldun serta laporan penyelenggaraan disampaikan oleh Plt. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM. (14/06).

7166cd6f def3 46d0 9527 18f64adb1d1f

Pada sambutannya, Kakanwil menyampaikan bahwa UMKM memberikan kontribusi terhadap perekonomian negara yang memiliki daya tahan kuat dalam berbagai kondisi ekonomi, termasuk saat terjadinya pandemi Covid-19, oleh sebab itu Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta berupaya memberikan jaminan kepastian hukum kepada UMKM yang berada di wilayah DKI Jakarta juga memberikan rekomendasi untuk membentuk Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di setiap provinsi. “Output dari kegiatan ini berupa rekomendasi, yang akan diusulkan kepada DJKI di antaranya memberikan penguatan, melakukan pengawasan, dan membentuk PPNS KI di tiap provinsi/ melalui dinas terkait,” Ucap Ibnu Chuldun.

2912d11c 5368 4052 a74e b062f60776bf

Kegiatan dilanjutkan dengan paparan Narasumber oleh Kepala Seksi Koordiantor Pengawasan Ppns Polda Metro Jaya AKP Atang Sonjaya, Kepala Seksi Wilayah 1 Subdirektorat Eksekusi dan Eksaminasi, Direktorat Tindak Pidana Orang dan Harta Benda, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Agus Kurniawan, Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) Bidang Komunikasi dan Diseminasi Informasi, Fajar Budiman Kusumo, Ketua Umum DPP Asosiasi Pengelolaan Pusat Perbelanjaan Indonesia, Alphonzus Widjaja. Dilanjutkan dengan sesi diskusi melalui metode tanya jawab dan pembacaan kesimpulan untuk menjadi acuan pemberian rekomendasi kepada DJKI menjadi segmen penutup kegiatan ini.

a1a095ec 220f 4cf0 94c7 7ad2ea637272


Print   Email