Jakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) DKI Jakarta melalui Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPHD) menyelenggarakan Rapat Pemetaan Peraturan Daerah (Perda)/Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Senin (20/03/2023). Dengan bertempat di Ruang Rapat Ismail Saleh, rapat dibuka oleh Kepala Sub Bidang FPHD, Erinawita. Pada Propemperda (Program Pembentukan Peraturan Daerah) DKI Jakarta Tahun 2023 terdapat 35 Raperda yang diusulkan ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
Adapun agenda hari ini ialah menginventarisasi Raperda yang masuk ke dalam Propemperda Provinsi DKI Jakarta Tahun 2023. Sekretariat DPRD Provinsi DKI Jakarta yang diwakili oleh Nur Achmad dan Khairul Adipraja menyampaikan dari 35 Raperda yang masuk dalam Propemperda Tahun 2023, ditargetkan 12 Raperda harus disahkan untuk tahun ini. Terkini, Raperda PALD dan RUED telah masuk dalam Propemperda.
Kemudian untuk beberapa Raperda yang berisi pencabutan Perda diharapkan untuk segera dilaksanakan, sedangkan Raperda Jamkrida dan Jakarta Propertindo sudah diundangkan. Raperda Pelestarian Budaya Betawi diharapkan selesai diundangkan pada 22 Juni 2023 sebagai hadiah HUT DKI Jakarta. Turut hadir Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Sekretariat Dewan DPRD DKI Jakarta serta JFT Perancang Peraturan Perundang-Perundangan dan JFT Analis Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta.