Berikan Kontribusi Nyata Pada Reformasi Birokrasi Melalui Aplikasi Srikandi

WhatsApp Image 2024 02 26 at 18.28.51

Jakarta- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) DKI Jakarta melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) dan Praktek Aplikasi Srikandi (Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi) Tahun 2024 bertempat di Aula Lantai IV Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Senin (26/02/2024). Selaku narasumber dalam kegiatan ini JFT Analis Arsiparis Muda Biro Umum Sekretaris Jenderal, Dedi Syahputra. Kegiatan Rakor ini dibuka langsung oleh Kepala Divisi (Kadiv) Administrasi Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Mutia Farida.

WhatsApp Image 2024 02 26 at 17.26.29 1

Dalam sambutanya, Mutia Farida menyampaikan pengelolaan kearsipan pada dasarnya ditujukan untuk mengelola dokumen yang ada dalam suatu organisasi atau instansi yang dapat digunakan sebagai penunjang aktivitas organisasi tersebut dalam mencapai tujuannya. Pengelolaan kearsipan di indonesia diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2009. Pengelolaan arsip yang baik dan sesuai dengan kaidah kearsipan akan menghadirkan manfaat yang besar bagi kehidupan organisasi, pemerintah dan masyarakat. “Ketersediaan arsip secara otentik dan terpercaya akan memberikan dukungan nyata bagi pelaksanaan Reformasi Birokrasi, utamanya untuk kemanfaatan penilaian kinerja, pertanggungjawaban kinerja, dan pelayanan publik serta penyediaan alat bukti,” Jelas Mutia.

WhatsApp Image 2024 02 26 at 17.26.29

WhatsApp Image 2024 02 26 at 17.26.29 3

Aplikasi Srikandi merupakan aplikasi yang di keluarkan oleh Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) sebagai terobosan baru dalam mengelola arsip dinamis. Sebagai lembaga pembina kearsipan, ANRI telah melaunching aplikasi Srikandi ini pada bulan Oktober Tahun 2020. Pada awalnya Srikandi hanya digunakan dilingkungan ANRI, seiring berjalannya waktu pada Tahun 2021, aplikasi Srikandi telah disosialisasikan ke Lembaga, Kementerian serta Pemerintahan Daerah.


Print   Email