Berikan Layanan Bagi Masyarakat, Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Mengambil Sumpah Pewarganegaaraan dan Notaris

2024 02 19 Pelantikan WN dan Notaris

Jakarta - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) DKI Jakarta, Ibnu Chuldun mengambil Sumpah/Janji Setia Pewarganegaraan Republik Indonesia kepada 1 (satu) orang Warga Negara Asing (WNA), yaitu Annosh Abdul Hameed dan melantik 4 (empat) orang Notaris serta Notaris Pengganti yaitu Sulistyo Pribadi, S.H., M.Kn., sebagai Notaris Jakarta Selatan, Ferry Ramdhan Afdal, S.H., M.Kn., sebagai sebagai Notaris Jakarta Barat, Iin Nurulhuda, S.H., M.Si., M.Kn. sebagai Notaris Jakarta Selatan dan Aurora Wina Muthmainnah, S.H., M.Kn. sebagai Notaris Jakarta Timur. Selanjutnya Mashita Nagieb Kuddah, S.H., M.Kn. dan florentina Enik Susilowati, S.H. dilantik sebagai Notaris Pengganti. Pengambilan sumpah Pewarganegaraan dan Pelantikan Notaris ini bertempat di Aula lantai IV Kantor Wilayah, Senin (19/02/2024). Bertindak sebagai saksi Kepala Bidang Hukum, John Paul Fillino. Turut hadir Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas di Lingkungan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta.

Dalam arahannya Kepala Kantor Wilayah mengingatkan kepada notaris terkait untuk selalu menjadikan kode etik sebagai landasan, selalu update peraturan perundang-undangan, menjaga komunikasi dan koordinasi, menjunung tinggi integritas moral, kecerdasan, dan profesionalitas serta untuk senantiasa menjaga kode etik dan perilaku.

Jasa Notaris sangat dibutuhkan pada aktivitas keperdataan dalam rangka memberikan jaminan kepastian hukum, ketertiban, dan perlindungan hukum bagi masyarakat. Sehingga dalam melaksanakan tugasnya Notaris harus bisa bersikap profesional dengan bekerja sendiri, jujur, tidak berpihak dan penuh rasa tanggung jawab serta memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat yang memerlukan jasanya dengan sebaik-baiknya untuk kepentingan umum. Perilaku Notaris tidak hanya dipantau oleh Majelis Pengawas Notaris, tetapi juga dipantau oleh Masyarakat. Seorang Notaris dalam menjalankan jabatan wajib berpedoman pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Di akhir arahannya Kepala Kantor mengingatkan pada pewarganegaraan yang baru diambil sumpah dan janjinya untuk segera mengembalikan dokumen kewarganegaraan asingnya kepada instansi yang berwenang agar status kewarganegaraan Republik Indonesia menjadi lengkap.

2024 02 19 Pelantikan WN dan Notaris 3

  

2024 02 19 Pelantikan WN dan Notaris 4

2024 02 19 Pelantikan WN dan Notaris 5

 


Print   Email