Berikan Penyuluhan Hukum Guna Wujudkan Kesadaran Hukum dan Keadilan di Masyarakat

2023 06 09 penyuluh hukum 3

Jakarta - Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta secara rutin memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat di wilayah DKI Jakarta. Pada Kamis, (08/06/2023) 4 orang penyuluh hukum Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta memberikan penyuluhan di dua tempat berbeda yaitu Kelurahan Cikini dan Kelurahan Kemanggisan. Hal ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik tentang undang-undang, peraturan, dan prosedur hukum yang berlaku, sehingga masyarakat dapat hidup dalam kesadaran hukum yang lebih tinggi.

Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta memberikan penyuluhan di Kelurahan Cikini guna membangun budaya hukum masyarakat serta sebagai sarana pembinaan terhadap Kelurahan yang telah memperoleh predikat sadar hukum. Penyuluh Hukum Madya, Elly Sabarijani menerangkan bahwa dibutuhkan peran serta masyarakat untuk bersinergi dalam menerima mantan Narapidana yang akan kembali ke masyarakat. Masyarakat Cikini diajak untuk melihat mantan narapidana dari sudut pandang yang berbeda, menggantikan stigma negatif dengan pemahaman yang lebih luas dan menerima mereka sebagai bagian penting dalam proses rehabilitasi sosial. Elly memberikan penjelasan tentang program-program resmi yang ditujukan untuk membantu reintegrasi mantan narapidana ke dalam masyarakat, serta memberikan contoh sukses dari beberapa kasus rehabilitasi yang telah dilakukan.

Penyuluh Hukum Madya Rohadi Supriyanto, dan Penyuluh Hukum Muda Lestari Sejati Pertiwi dalam kesempatan yang sama juga memberikan penyuluhan hukum di Kelurahan Kemanggisan. Adapun tema yang diangkat dalam pertemuan kali ini terkait bantuan hukum bagi masyarakat dan Hak Kekayaan Intelektual khususnya Hak Merek. Rohadi mengungkapkan bahwa banyak individu yang tidak memiliki sumber daya finansial yang cukup untuk menghadapi biaya hukum yang tinggi. Sehingga pemerintah hadir untuk memberikan bantuan hukum secara gratis atau dengan biaya yang terjangkau. Hal ini memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat untuk mencari keadilan dan melindungi hak-hak mereka.

Selain itu, Penyuluh Hukum Muda Lestari Sejati Pertiwi juga turut memberikan informasi kepada masyarakat tentang Hak Kekayaan Intelektual, dengan fokus pada Hak Merek. Ia menjelaskan pentingnya melindungi karya intelektual dari penyalahgunaan oleh pihak lain. Masyarakat diberikan pemahaman mengenai prosedur pendaftaran merek dagang dan keuntungan yang dapat diperoleh dengan memiliki hak eksklusif atas merek dagang mereka. Dengan adanya kegiatan penyuluhan hukum yang dilaksanakan di Kelurahan Cikini dan Kelurahan Kemanggisan ini, diharapkan masyarakat DKI Jakarta memperoleh pemahaman yang baik tentang hukum, dapat hidup dalam kesadaran hukum yang lebih tinggi, melindungi hak-hak mereka, dan berpartisipasi secara aktif dalam sistem hukum yang adil.

2023 06 09 penyuluh hukum 2 2023 06 09 penyuluh hukum 1

 


Print   Email