Berita Acara Ditandatangani, Kanwil DKI Jakarta Selesaikan Pengharmonisasian Raperda Pemajuan Budaya Betawi

513ceaec 36e2 4a14 9c8a db21ba7a0ac9

Jakarta - Bertempat di Ruang Rapat Ismail Saleh, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta melaksanakan Rapat Pleno Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemajuan Kebudayaan Betawi oleh Sub Bidang Pembentukan Produk Hukum Daerah Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Selasa (20/6/2023). Rapat Pleno dihadiri oleh Biro Hukum, Dinas Kebudayaan serta Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

1de92f19 bee1 42f3 862e a17302bf7136

Pada hari ini telah dilakukan penandatanganan Berita Acara Pengharmonisasian oleh masing-masing instansi yaitu, Kementerian Hukum dan HAM diwakili oleh Plt. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Mutia Farida) dan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta (Yeni Rosdianti), yang nantinya akan disahkan oleh Kepala Kantor Wilayah.

f11ad3fd 3127 4b52 94ae 849c3f442265

Rapat Pleno ini menandakan bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemajuan Kebudayaan Betawi yang mana telah melalui serangkaian pembahasan telah selesai dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi sebagaimana Pasal 58 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Diharapkan koordinasi antara Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta dengan seluruh pemangku kepentingan selalu dapat berjalan optimal dalam mendukung pembangunan hukum Nasional.

c0a1398f c6d1 4274 b96c b51df69aae22

 


Print   Email