Bersinergi dengan berbagai instansi, Kanim Jaktim Tangani Pengungsi/ Pencari Suaka

2019 10 31 RDK Kanim Timur 5

Kamis (31/10/2019) Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta didampingi Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian membuka Rapat Dalam Kantor Penanganan Pengungsi/Pencari Suaka dari Luar Negeri Di Wilayah Kota Administrasi Jakarta Timur

TIMPORA (Tim Pengawasan Orang Asing) merupakan amanah UU No 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, Pasal 69 ayat 1 dan Permenkumham No 5 Tahun 2016 bahwa untuk melakukan pengawasan keimigrasian terhadap kegiatan orang asing harus membentuk TIMPORA yang anggotanya terdiri dari Badan atau Instansi Pemerintah terkait, baik di pusat maupun di daerah.

 

2019 10 31 RDK Kanim Timur 3 2019 10 31 RDK Kanim Timur 2

 

Kepala Kantor Wilayah Dr Bambang Sumardiono mengajak semua elemen dari tingkat Kelurahan, Kecamatan, Polsek,Polres, kejaksaan dan instansi terkait untuk turut serta membantu mengawasi kegiatan orang asing terutama terhadap orang asing yang menyebarkan ideologi yang bertentangan dengan Pancasila. Beliau juga meminta UNHCR selalu melakukan koordinasi dengan pihak Imigrasi Kememkumham karena masih ada pengungsi yang menyalahgunakan kartu dari UNHCR untuk tinggal di Indonesia tanpa surat izin yang resmi.

 

Berdasarkan hasil operasi gabungan yang dilakukan Kanim Kelas I TPI Jakarta Timur, ditemukan 81 orang asing memiliki kartu Pengungsi (UNHCR). Mengingat Kanim Kelas I TPI Jak-Tim yang mencapai 10 Kecamatan besar kemungkinan terdapat lebih banyak pengungsi yang luput dari pengawasan. Turut hadir dalam kegiatan ini adalah beberapa unsur dari BAIS Let Kol Andi Arif, Intelijen Lanud Mayor Rudy Anton, perwakilan Kodim, Polres, BIN Jak-Tim, BNN Jak-Tim, UNHCR, Dukcapil, Kecamatan dan Satpol PP.

 

2019 10 31 RDK Kanim Timur 1 2019 10 31 RDK Kanim Timur 4

Print   Email