BIMBINGAN TEKNIS BIDANG IJIN TINGGAL DAN STATUS KEIMIGRASIAN KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM DKI JAKARTA

park1

Jakarta_info – Pemberian Ijin Tinggal dan Status Keimigrasian merupakan salah satu implementasi dari pelaksanaan fungsi Keimigrasian, disamping merupakan perijinan dibidang Keimigrasian juga merupakan pemberian adanya kepastian hukum bagi orang asing yang berlalulintas dari dan keluar wilayah Indonesia dan keberadaannya, sudah barang pasti dalam pelaksanaannya dengan mengedepankan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia agar sejalan dengan visi dan misi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yakni masyarakat memperoleh kepastian hukum dan melindungi Hak Asasi Manusia. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta Rusdianto, Bc.IP.,SH.,M.Hum. pada saat membuka kegiatan Bimbingan Teknis Bidang Ijin Tinggal dan Status Keimigrasian yang dilaksanakan di Hotel Park, Jl. D.I Panjaitan Kav 5 Jakarta Timur (senin, 28/04).

Acara tersebut dihadiri oleh para Kepala Divisi serta Kepala Unit Pelaksana Teknis Imigrasi dan para pejabat struktural dilingkungan Kantor Wilayah dan diikuti sebanyak 70 orang peserta dari para Kepala Kantor Imigrasi, staf pada Kantor Wilayah serta staf pada Kantor Imigrasi di jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta.

Narasumber dalam kegiatan tersebut adalah Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, Direktur Ijin Tinggal dan Status Keimigrasian, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov DKI Jakarta, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Prov DKI Jakarta, Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta.

Kegiatan yang berlangsung selama 3 hari tersebut bertujuan untuk dapat melaksanakan fungsi keimigrasian dengan benar dan baik maka diperlukan pemahaman mengenai ketentuan perundang-perundangan yang berlaku oleh segenap Sumber Daya Manusia pada instansi Imigrasi terkait. Selain itu juga sangat perlunya pemahaman lainnya yang berkaitan dengan rekomendasi-rekomendasi atau persyaratan pada seorang warga asing untuk dapat diberikan Ijin Tinggal dan Status Keimigrasiannya.

park2


Print   Email