Bimbingan Teknis Peningkatan Kinerja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Bagi Pejabat Pembuat Komitmen

DSC_0084_2013-05-22_BIMTEK_PPK_NARASUMBER1

Rabu, 22 Mei 2013, Bimbingan Teknis  Peningkatan Kinerja Pengadaan Barang/Jasa  Pemerintah Bagi Pejabat Pembuat Komitmen  bertempat di Hotel Harris Tebet.

Dalam peraturan presiden nomor 70 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas peraturan Presideun Nomor 54 tahn 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, pasal 1 angka 7, disebutkan bahwa Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disebut PPK adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam struktur pengelolaan keuangan negara memiliki peran strategis terhadap pelaksanaan APBN. PPK sebagai perpanjangan tangan Kuasa Pengguna Anggaran(KPA) mempunyai kewenangan administratif KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban APBN.Sehingga dalam pelaksanaan tugasnya PPK dituntut untuk mempunyai kemampuan dalam melaksanakan kewenangan dan tugas pokok tersebut seperti yang tertuang dalam pasal 11 Perpres 70 tahun 2012, sebagai berikut:

  1. menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang meliputi:
    1. spesifikasi teknis Barang/Jasa;
    2. Harga Perkiraan Sendiri (HPS); dan
    3. rancangan Kontrak
  2. menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa;
  3. menyetujui bukti pembelian atau menandatangani Kuitansi/Surat Perintah Kerja (SPK)/surat perjanjian:
  4. melaksanakan Kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa
  5. mengendalikan pelaksanaan Kontrak;
  6. melaporkan pelaksanaan/penyelesaian Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA;
  7. menyerahkan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA dengan Berita Acara Penyerahan;
  8. melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA/KPA setiap triwulan; dan
  9. menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
Oleh karena itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta yang bekerja sama dengan Kantor Imigrasi Klas I Jakarta Pusat, dalam hal ini anggaran berasal dari Kanim Klas I Jakarta Pusat menyelenggarakan kegiatan "Bimbingan Teknis  Peningkatan Kinerja Pengadaan Barang/Jasa  Pemerintah Bagi Pejabat Pembuat Komitmen". Kegiatan yang di buka secara resmi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta yang diwakili oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat, Risnur Effendi, SH., MH. ini dilaksanakan di Hotel Harris Tebet dari tanggal 22-24 Mei 2013. Peserta yang jumlahnya 50 orang terdiri dari PPK dan Pegawai yang bersertifikat pengadaan barang/jasa pemerintah pada Unit Pelaksana Teknis Keimigrasian dilingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta. Narasumber kegiatan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Kementerian Keuangan dan Pusdiklat BPK.

Materi pada Bimtek ini antara lain:

  1. Penyusunan Spesifikasi Teknis dan Harga Perkiraan Sendiri.
  2. Penyusunan Kontrak
  3. E-procurement PPK
  4. Mekanisme Pembayaran dalam pengadaan Barang/jasa Pemerintah.
  5. Pengujian tagihan belanja negara.
  6. Pelaporan kegiatan pengadaan dan penyerahan hasil pekerjaan pengadaan langsung.
  7. Audit pelaksanaan pengadaan barang/jasa.

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam pelaksanaannya terkadang terjadi permasalahan. Kekurangpahaman mengenai prosedur pengadaan barang/jasa oleh pengelola pengadaan dapat menimbulkan permasalahan ataupun pelanggaran oleh berbagai pihak terkait proses pengadaan tersebut. Dengan  Bimtek ini diharapkan agar tercipta SDM Pejabat Pembuat Komitmen yang memahami prosedur pengadaan barang/jasa pemerintah dan pengelolaan keuangan negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga mampu menjalankan tugasnya dengan baik. Akuntabilitas proses pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai dengan prinsip-prinsip dasar pengadaan barang/jasa pemerintah dan keuangan negara, hal ini dapat diukur dengan meningkatnya kualitas dan kapabilitas PPK yang terkait proses pengadaan barang/jasa dan keuangan negara serta berkurangnya pelanggaran dalam pengadaan barang/jasa.

 


Print   Email