Bimbingan Teknis Standard Minimum Rules (SMR) for the Treatment of Prisoners

2013-07-30 BIMTEKSMR

 
Selasa 30 Juli 2013, bertempat di Aula lantai 4 Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta. Kepala Divisi Pemasyarakatan, Drs.Djoni Prayitno, Bc.I.P, M.Hum., mewakili Kepala Kantor Wilayah membuka kegiatan Bimbingan Teknis Standar Minimum Rules  (SMR) for the Treatment of Prisoners atau Peraturan Minimum tentang Standar Pelakuan terhadap Narapidana bagi Petugas Lapas Rutan dan Kanwil DKI Jakarta tahun anggaran 2013.

Peserta Bimtek ini adalah petugas Lapas dan Rutan serta dari Kantor Wilayah DKI Jakarta. Narasumber dari Sekretariat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Direktorat Bina Keamanan dan Ketertiban, Direktorat Bina Narapidana dan Pelayanan Tahanan, Direktorat Bina Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan serta Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM dari Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta.

Bimtek ini berlangsung selama dua hari 30-31 Juli 2013. Melalui bimtek SMR ini diharapkan peserta Bimtek mendapatkan pemahaman mengenai  hal-hal apa saja yang termasuk dalam standar minimum perlakukan terhadap narapidana diantaranya hal apa harus disediakan oleh Lapas/Rutan terkait dengan kebutuhan dasar warga binaan pemasyarakatan, bagimana keselamatan di Lapas/Rutan, siapa saja yang termasuk dalam kelompok rentan serta hal-hal lain yang diatur di dalam SMR sehingga dengan pemahaman SMR ini petugas dapat melakukan tugasnya dengan baik tanpa melanggar HAM.

Dalam pelaksanaan tugas di pemasyarakatan khususnya Lapas dan Rutan, petugas dihadapkan dengan permasalahan yang kompleks. Dengan kondisi Lapas/Rutan yang over kapasitas sangat rentan terjadi pelanggaran HAM, baik oleh petugas maupun sesama warga binaan pemasyarakatan. Untuk itu petugas Lapas/Rutan perlu dibekali pemahaman tentang SMR. 

"Dalam pemasyarakatan ada batasan-batasan yang diterapkan pada warga binaan yang dalam pelaksanaannya peran petugas pemasyarakatan sangat penting. Setiap warga binaan pemasyarakatan mempunyai hak untuk diperlakukan dengan cara menghargai martabat dan nilai yang melekat sebagai manusia, tetapi ada batasan-batasan akibat adanya tindakan pengurungan, sehingga perlu dilakukan tanpa adanya diskriminasi. Tidak ada hal yang lebih penting bagi berlangsungnya pelaksanaan tugas yang baik dari suatu Lapas/Rutan selain petugas. Hal ini berarti bahwa petugas memegang peranan penting dalam menjamin keseimbangan Lapas/Rutan. Jadi bukan hanya HAM Warga binaan pemasyarakatan yang perlu dihormati, tetapi juga termasuk HAM petugas", kata Kepala Divisi Pemasyarakatan dalam sambutan pada pembukaan Bimtek SMR.


Print   Email