Bina Mental dan Etos Kerja, Aparatur Negara Harus Memiliki Kapasitas dan Kemampuan

E5

Jakarta, 17 Juni 2021, Kegiatan Bina Mental dan Etos Kerja Pegawai diikuti oleh Angkatan III Kelas D, terdiri dari peserta dari Lapas, Rutan, Rumah Sakit Umum Pengayoman Cipinang dan LPKA di DKI Jakarta. Kegiatan dilaksanakan melalui teleconference dihadiri 40 orang peserta. Pengajar pada kegiatan ini adalah Pembimbing Kemasyarakatan Utama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Yunaedi, dan Perancang Peraturan Perundang Undangan Muda Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DKI Jakarta.

E2 E1


Yunaedi menyampaikan materi berjudul Kode Etik Pegawai Kemenkumham RI dan Petugas Pemasyarakatan. Dalam paparannya menjelaskan tata nilai PASTI di Kemenkumham yaitu setiap pegawai wajib menjunjung tinggi profesionalitas, akuntabilitas, sinergis, transparansi, dan inovasi dalam menjalankan tugas, fungsi, dan kegiatan sehari-hari baik di dalam maupun di luar lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

E3
Yunaedi berpesan kepada seluruh peserta untuk menjadi aparatur negara yang benar-benar memiliki kapasitas dan kemampuan. Diluar sana banyak sekali orang-orang yang tidak memiliki kesempatan. Kesempatan yang kita dapatkan harus benar-benar diabdikan dengan penuh semangat. Aparatur negara harus mampu bersikap profesional, menguasai bidang tugas dan bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku. Kerena itu aparatur negara harus benar-benar mencoba mencari pengetahuan dengan literasi yang ada untuk menguasai bidang tugas yang diberikan.

E4
Prasetyo dalam paparannya berjudul Hak Asasi Manusia menjelaskan bahwa Hak Asasi Manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi atau dirampas oleh siapapun. Prasetyo mengingatkan seluruh peserta untuk senantiasa menjaga nama baik Instansi Kemenkumham dengan menjunjung tinggi nilai-nilai Hak Asasi Manusia.


Print   Email