Cegah Perilaku Korupsi, Kakanwil Ibnu Chuldun Edukasi 28 Satuan Kerja di Lingkungan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta

 WhatsApp Image 2022 03 09 at 10.31.47

Jakarta - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) DKI Jakarta, Ibnu Chuldun, memimpin pelaksanaan apel pagi virtual pada Rabu (09/03/2022). Dihadiri oleh Para Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrastor dan Pengawas, Pejabat Fungsional Ahli Madya, seluruh pegawai pada 28 Satuan Kerja di lingkungan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta.

WhatsApp Image 2022 03 09 at 06.42.17 1

Apel pagi yang dirangkaikan dengan penguatan Kepala Kantor Wilayah terkait Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi dan Benturan Kepentingan bertujuan meningkatkan pengawasan pada pelaksanaan pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM di lingkungan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta. Apel dilaksanakan secara virtual zoom dan direlay melalui Youtube Humas Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta. Kakanwil, Ibnu Chuldun memaparkan langsung gratifikasi termasuk dari 7 kelompok tindak pidana korupsi. Berdasarkan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Gratifikasi adalah pemberian yang meliputi pemberian uang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata dan fasilitas lainnya.

WhatsApp Image 2022 03 09 at 07.05.10

Dengan berpegang teguh pada regulasi Permenkumham Nomor 58 Tahun 2016 Tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kemenkumham dan Permenkumham Nomor 38 Tahun 2015 Tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Kemenkumham, Kakanwil, Ibnu Chuldun Sebagai ASN untuk senantiasa memberikan pelayanan prima tanpa diskriminasi dan tanpa memaksa masyarakat membayar biaya di luar peraturan yang berlaku.

WhatsApp Image 2022 03 09 at 07.05.32


Print   Email