Daftarkan KI Duku Condet, Plt. Kadiv Yankumham: "Duku Condet Indikasi Geografis Pertama Kebanggaan DKI Jakarta

WhatsApp Image 2023 03 21 at 15.13.43

Jakarta - Tidak hanya Merek dan Paten, Indikasi Geografis (IG) juga termasuk sebagai Kekayaan Intelektual (KI). Sebagai salah satu tugas dan fungsi (tusi) meningkatkan permohonan dan pelindungan KI, Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta melalui Subbid Pelayanan KI melaksanakan pendampingan pengajuan permohonan Duku Condet sebagai KI. Kegiatan yang dipimpin Plt. Kepala Divisi (Kadiv) Pelayanan Hukum dan HAM (Yankumham), Mutia Farida dilaksanakan dengan bertempat di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah, Selasa (21/03/2023). 

Kegiatan diawali dengan sambutan oleh Plt. Kadiv Yankumham, Mutia Farida. Beliau sangat mengapresiasi dimana wilayah Provinsi DKI Jakarta yang mayoritas gedung-gedung pemerintahan dan bisnis berdiri, ternyata masih adanya letak daerah IG yaitu Cagar Buah Condet (Duku Condet). Dengan adanya pendaftaran Duku Condet akan berpeluang menambah karakteristik yang mencirikan kekhasan wilayah Provinsi DKI Jakarta. "Saya berharap pendaftaran IG Duku Condet ini berhasil menjadi sertifikat dan tercatat menjadi IG pertama dan mempunyai nilai ekonomi bagi masyarakat sekitar serta kebanggan masyarakat Jakarta" tutup Mutia.

Turut hadir Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Ria Wijayanti) didampingi Kepala Subbidang Kekayaan Intelektual (Dedet Fitriadi) serta jajaran Divisi Yankumham. Selain itu stakeholder luar antara lain Koordinator PJLP Teknis CBS Pusat Pengembangan dan Proteksi Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian Pemprov DKI Jakarta (Syahrudin), Subkoordinator Pemeriksa IG (Gunawan), Perwakilan Kelompok Tani Duku Condet dan Perwakilan Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta.

WhatsApp Image 2023 03 21 at 14.12.33 WhatsApp Image 2023 03 21 at 14.12.36
WhatsApp Image 2023 03 21 at 14.12.331 WhatsApp Image 2023 03 21 at 14.12.37

Print   Email