Jakarta, (21/04) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta meninjau langsung Pembangunan Gedung Kantor Imigrasi Tanjung Priok yang terhenti pembangunannya dikarenakan anggaran yang terdapat pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Kanim Tanjung Priok terdapat tanda bintang/blokir*.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta berupaya melakukan koordinasi langsung di tengah-tengah Gedung yang baru setengah jalan pembangunannya dengan menghubungi pihak terkait dari Unit Eselon I Direktorat Jenderal Imigrasi sampai ke Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Berdasarkan Informasi yang didapat dari Direktorat Jenderal Imigrasi langsung disampaikan ke Jajaran Pelaksana Kantor Imigrasi Tanjung Priok untuk memenuhi segala kekurangan data dukung yang dibutuhkan agar proses penghapusan tanda bintang/blokir dapat segera dipenuhi oleh Direktorat Jenderal Anggaran.
Dalam waktu dekat ini Kanwil beserta Kanim Tanjung Priok akan melaksanakan Rapat Koordinasi yang melibatkan Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM dan juga Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM selaku APIP guna pekerjaan pembangunan Kantor Imigrasi ini dapat segera berjalan kembali.