Dalam Rangka Optimaliasi dan Integrasi Layanan Pengelolaan JDIH Secara Elektronik Kantor Wilayah Melaksanakan Bimbingan Teknis JDIH

Bimtek JDIH

Bimtek JDIH dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Bambang Sumardiono, bertempat di Aula Lantai 4, Senin 30 Juli 2018. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka peningkatan kompetensi pengelola JDIH di Wilayah DKI Jakarta dalam penguasaan Teknologi Informasi dan Komunikasi untuk mengoptimalkan layanan penyediaan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap, akurat dan dapat diakses secara cepat, mudah dan terintegrasi.

Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam pengelolaan JDIH tidak lepas dari tujuan pembentukan JDIHN itu sendiri, yaitu diantaranya menjamin terciptanya pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang terpadu dan terintegrasi di berbagai instansi pemerintah dan institusi lainnya, serta menjamin ketersediaan dokumentasi informasi hukum yang lengkap dan akurat, serta dapat diakses secara cepat dan mudah.

Bimtek JDIKepala Kantor wilayah dalam sambutannya meminta para peserta untuk memikirkan bersama-sama bagaimana mensinergikan segala potensi yang ada pada setiap unit pengelola dokumentasi dan informasi hukum yang tergabung dalam JDIHN, khususnya mengintegrasikan semua produk hukum yang tersimpan dalam database di masing-masing anggota jaringan melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi ini. Hal ini untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 10 Ayat 2b Perpres Nomor 33 Tahun 2012 meminta setiap anggtoa JDIHN untuk membangun sistem informasi hukum berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang dapat diintegrasikan dengan website pusat JDIHN.

Lebih lanjut Kepala Kantor menjelaskan bahwa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM merupakan instansi vertikal di bidang hukum yang berfungsi sebagai pusat layanan hukum di wilayah DKI Jakarta dan berkewajiban untuk memberikan pelayanan dokumentasi dan informasi hukum khususnya produk-produk hukum daerah khusus Ibukota Jakarta, disamping itu sebagai pusat layanan hukum bersama pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta wajib melakukan pembinaan dan pengembangan jaringan dokumentasi dan informasi hukum di Biro Hukum, Bagian Hukum Pemerintah Provinsi, Instansi/Lembaga dan Universitas Negeri dan Swasta di wilayah DKI Jakarta yang tugas dan fungsinya menyelenggarakan kegaitan yang berkaitan dengan dokumen hukum dan perpustakaan hukum.

Di akhir sambutannya Kepala Kantor berharap agar melalui kegiatan ini seluruh peserta dapat memperoleh gambaran dan pengetahuan yang lebih jelas dan konkrit mengenai tata cara pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum secara baik dan dapat terintegrasi.

Para peserta berjumlah 50 orang yang merupakan pengelola JDIH dan perpustakaan di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, SKPD Pemprov DKI, Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi Jakarta, Perpustakaan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Kejaksaan Negeri, Perpusatakaan Nasional dan Daerah DKI Jakarta serta dari Universitas di wilayah DKI Jakarta.

Adapun narasumber berasal dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM RI sebagai pusat JDIH tingkat Nasional, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta dan Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, sebagai pusat JDIH di Wilayah.

 

Foto : Gustaf.

 

 


Print   Email