Dihadiri oleh Dirjen Pemasyarakatan, Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri Tetap Terapkan Protokol Kesehatan

2020 05 24 remisi idul fitri 3

Jakarta – Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Reynhard Poltak Silitonga, menyampaikan sambutan Menteri Hukum dan HAM pada kegiatan pemberian remisi khusus peringatan Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah Tahun 2020 pada Minggu (24/05). Bertempat di Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta, kegiatan ini dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan yang masih dalam pelaksanan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Provinsi DKI Jakarta. Turut hadir mendampingi Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta (Bambang Sumardiono), Kepala Divisi Pemasyarakatan (R. Andika Dwi Prasetya) serta Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta (Oga Gioffanni Darmawan).

2020 05 24 remisi idul fitri 1Dalam sambutan menteri tersebut, Reynhard Poltak Silitonga menyampaikan terkait kebijakan mengenai pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi sebagai langkah dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) se-Indonesia. Walaupun Lapas dan Rutan masih overcrowded, pemerintah terus berusaha untuk mengubah paradigma layanan Pemasyarakatan menjadi tidak sulit, tidak rumit dan tidak berbelit. Dengan adanya penerapan layanan berbasis Teknologi Informasi (TI) diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan wewenang, mempermudah pemantauan serta meningkatkan transparansi pelayanan hukum.2020 05 24 remisi idul fitri 4

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) DKI Jakarta melalui Divisi Pemasyarakatan, merilis data rekapitulasi remisi khusus untuk narapidana yang beragama Islam. Dengan jumlah total 3.947 orang penerima remisi khusus, Divisi Pemasyarakatan menghimpun data dari seluruh Lapas, Rutan dan LPKA di lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta. Dari 3.947 penerima Remisi Khusus (RK), 3.910 narapidana menerima RK-I, sedangkan penerima RK-II berjumlah 37 orang. Adapun penerima remisi terbanyak berasal dari Lapas Kelas I Cipinang yang berjumlah 1.327 orang narapidana.

Setelah penyerahan remisi khusus secara simbolis kepada narapidana, Direktur Jenderal Pemasyarakatan juga berkeliling dan memonitor sarana dan prasarana yang terdapat pada Lapas Kelas IIA Narkotika Jakarta. Layanan Kunjungan Online termasuk salah satu fasilitas yang diperhatikan dalam situasi pandemi saat ini dalam rangka mencegah penyebaran wabah Covid-19 dan diharapkan dapat membantu para narapidana melepas rindu dengan keluarga, terutama pada Hari Raya Idul Fitri saat ini.

2020 05 24 remisi idul fitri 6

Selain di Lapas Kelas IIA Narkotika Jakarta, Direktur Jenderal Pemasyarakatan juga melakukan monitoring ke Lapas Kelas I Cipinang. Dan selanjutnya Kepala Kantor Wilayah melanjutkan monitoring ke Lapas Perempuan Jakarta yang diharapkan pada libur Hari Raya ini agar tetap dapat memberikan pelayanan terbaik bagi Warga Binaan Pemasyarakatan.

2020 04 24 Remisi Khusus Monitoring 1 2020 04 24 Remisi Khusus Monitoring 2
2020 04 24 Remisi Khusus Monitoring 3 2020 04 24 Remisi Khusus Monitoring 4

 

 


Print   Email