Ditjen PP Gelar Bimtek Digitalisasi Regulasi Harmonisasi 77 Peraturan Perundang-Undangan Serentak se-Indonesia

WhatsApp Image 2022 07 27 at 14.05.04

Jakarta - Menuju Pelaksanaan Harmonisasi 77 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) serentak se-Indonesia yang dilaksanakan dalam rangka HDKD Kemenkumham RI ke-77, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan (Ditjen PP) Kemenkumham RI melaksanakan Bimbingan Teknis Digitalisasi Pembentukan Regulasi, Rabu (27/07/2022). Kegiatan ini dilaksanakan secara virtual zoom dan dihadiri Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Erinawita beserta JFT Madya dan JFT Perancang Perundang-Undangan Muda dengan bertempat di Ismail Saleh.

Screenshot 124

Materi pertama Digitalisasi Peraturan Perundang-Undangan oleh Ardiansyah, Direktur Pengundangan, Penerjemahan dan Publikasi Peraturan Perundang-Undangan. Ditjen PP berencana mengintegrasikan website dan data peraturan Perundang-Undangan menjadi Sistem Informasi Pembentukan Perundang-Undangan (SIP3U) sehingga menjadi aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

 d068a0de 0589 4fe0 a164 8e0800658512

Selanjutnya, Roberia, Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan I dengan materi Ontologi Regulasio dan Operasionalisasi Digitalisasi Regulasi – Part One. Digitalisasi Regulasio bermanfaat untuk pemerintah, perancang peraturan Perundang-Undangan dan Masyarakat.

WhatsApp Image 2022 07 27 at 09.08.58

Regulasio memiliki beragam manfaat seperti rekap data sistematis, update data serta analisis konsepsi secara sistem dan online.

WhatsApp Image 2022 07 27 at 09.11.52


Print   Email