Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Gelar Persiapan Sosialisasi Hak Penggunaan Akses Cekal Online Dalam Keadaan Mendesak

 cekal 2

Jakarta – Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) DKI Jakarta melaksanakan Rapat Persiapan Sosialisasi Hak Penggunaan Akses Cekal Online dari Direktorat Pengawasan dan Penindalan Keimigrasian Sub Direktorat Pencegahan dan Penangkalan, Jum’at (04/03/2022). Kegiatan ini diselenggarakan secara virtual zoom meeting dan dihadiri oleh Kepala Bidang (Kabid) Perizinan dan Informasi Keimigrasian sekaligus Plt. Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian. Tompatar Hasianto beserta Kepala Subbidang (Kasubbid) Penindakan Keimigrasian, Triman dan jajaran Divisi Keimigrasian lainnya.

cekal 1

Mengawali kegiatan, Kasubbid Penindakan Keimigrasian, Triman memaparkan Aplikasi Cekal Online bertujuan memudahkan Ditjenim dalam memanfaatkan teknologi informasi untuk mencegah ataupun menangkal orang yang keluar-masuk ke wilayah Indonesia. Dasar hukum pencegahan dan penangkalan antara lain Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2011 Tentang Keimigrasian, Permenkumham Nomor 38 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pencegahan dan Penangkalan. Divisi Keimigrasian berkewajiban melakukan sosialisasi kepada seluruh Aparat Penegak Hukum yang memiliki kewenangan mengusulkan pencegahan sesuai ketentuan perundang-undangan, seperti Kepolisian Kejaksaan, maupun instansi terkait lainnya.

cekal 4

Rapat dilanjutkan dengan pembahasan tanggal kegiatan, susunan panitia dan mekanisme kegiatan. Kepala Bidang (Kabid) Perizinan dan Informasi Keimigrasian sekaligus Plt. Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian. Tompatar Hasianto berharap walaupun dalam kondisi WFH maupun WFO seluruh pegawai untuk tetap produktif dalam berkinerja. Kegiatan sosialisasi nantinya dapat diselenggarakan secara online maupun offline dengan mematuhi situasi PPKM dan protokol kesehatan maksimum peserta 50 orang.

cekal 3


Print   Email