DJKI Kemenkumham: "Bangun Perekonomian Daerah Melalui Perlindungan Indikasi Geografis"

WhatsApp Image 2023 09 14 at 17.52.41

Bali - Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) merupakan Kekayaan Intelektual yang berupa Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), Pengetahuan Tradisional (PT), Sumber Daya Genetik (SDG) dan Potensi Indikasi Geografis (IG). Setiap wilayah yang ada di Indonesia mempunyai berbagai macam KIK yang harus dilindungi keberadaannya. Dengan pemanfaatan dan pengembangan yang tepat pada KIK akan meningkatkan nilai ekonomi. Sarasehan Nasional yang bertema “Pengembangan Ekonomi Wilayah dan Pelestarian Budaya Melalui KIK” dihadiri langsung oleh Plt Kepala Divisi (Kadiv) Pelayanan Hukum dan HAM Mutia Farida, Kamis (14/09/2023).

sarasehan 5

Direktur Teknologi Informasi DJKI, Dede Mia Yusanti menjelaskan bahwa setiap KIK yang ada di Indonesia wajib untuk didaftarkan dan dimasukkan ke dalam database untuk pemantauan dan perlindungan. “Melalui pendaftaran ini juga berfungsi meningkatkan promosi dan pemasaran.” Tuturnya. Pada hari kedua Sarasehan Nasional KIK ini menghadirkan Narasumber dari Bappenas, R.M. Fewo Broto Joko yang membahas “Kebijakan Pemanfaatan Ekonomi KIK dalam Membangun Ekonomi di Wilayah” yang akan mendorong pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja pada masyarakat.

sarasehan 3

Selaras dengan hal tersebut, istri Gubernur Bali, Ni Putu Putri Suastini Wayan Koster menyampaikan pengembangan KIK dalam industri ekonomi kreatif akan semakin mendorong Peningkatan Ekonomi dan Pariwisata Daerah untuk semakin maju. Surip Mawardi selaku Pengusaha Sukses (Maestro) Kopi Gayo di Indonesia menuturkan Indikasi Geografis dapat meningkatkan ekonomi daerah dengan melindungi dan mempromosikan produk lokal. 

sarasehan 4

Di Wilayah DKI Jakarta pada Tahun ini telah mengajukan permohonan Duku Condet sebagai Indikasi Geografis di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

sarasehan 1


Print   Email