Gelar Edukasi Perlindungan Merek Kolektif, Bukti Konkret Dorong Pertumbuhan Ekonomi

2024 03 06 merk kolektif 0

Jakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) DKI Jakarta menggelar kegiatan Edukasi Pencegahan Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual ke Pelaku Usaha di Wilayah. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Royal Kuningan pada Rabu, (06/03), dengan mengangkat tema “Perlindungan Kekayaan Intelektual Khususnya Merek Kolektif bagi UMKM dalam Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi Provinsi DKI Jakarta".

Kegiatan dimulai dengan Laporan Ketua Penyelenggara yang disampaikan oleh Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Fitriadi Agung Prabowo. Beliau menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih luas kepada seluruh lapisan masyarakat tentang merek kolektif dan perlindungannya. Kegiatan pun dihadiri oleh 135 peserta dari kalangan UMKM dan pendamping dari Dinas Parekraf, Dinas PPKUKM, Dinas Sosial, Dinas KPKP, UPT Setu Babakan, dan UPK.

Mewakili Kepala Kantor Wilayah, Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Ria Wijayanti Estiko menyampaikan bahwa setiap Kekayaan Intelektual yang dimiliki oleh masyarakat memiliki hak yang dapat dimanfaatkan secara ekonomis sehingga kekayaan intelektual tersebut memiliki fungsi proteksi. "Dengan mendaftarkan kekayaan intelektual tersebut, maka tidak perlu adanya rasa khawatir dari pemegang hak bahwa kekayaan intelektual tersebut dapat disabotase oleh pihak lain dan dapat mendapatkan keuntungan dari hal tersebut," Ujar Ria Wijayanti Estiko menutup sambutannya.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan dari narasumber, antara lain Pemeriksa Merek Muda pada Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, Asosiasi Konsultan Kekayaan Intelektual, Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil Polda Metro Jaya, dan Founder D’craft Indonesia. Melalui kegiatan ini, Para Pelaku Usaha diharapkan dapat meningkatkan pemahaman akan keberadaan hak kekayaan intelektual yang dilindungi oleh Peraturan Perundang-undangan serta mendorong peningkatan pendaftaran merek kolektif khususnya di wilayah DKI Jakarta.

2024 03 06 merk kolektif 3 2024 03 06 merk kolektif 1
2024 03 06 merk kolektif 2  2024 03 06 merk kolektif 4

 


Print   Email