Edukasi Bantuan Hukum Gratis dan Undang-Undang Pernikahan, Penyuluh Hukum Lakukan Pembinaan Kadarkum di Kelurahan Duri Selatan

WhatsApp Image 2023 06 22 at 09.54.20

Jakarta – Bertempat di Aula Lantai 3 Kantor Kelurahan Duri Selatan, Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) DKI Jakarta melaksanakan kegiatan Pembinaan Kadarkum. Kegiatan dibuka langsung oleh Lurah Kelurahan Duri Selatan, Rizky D. Ananda. Dalam sambutannya beliau menyampaikan Pembinaan Kadarkum (Keluarga Sadar Hukum) sangat diperlukan dikarenakan banyaknya persoalan hukum di masyarakat yang terjadi karena kurangnya pengetahuan dan pemahaman masyarakat tentang hukum, Rabu (21/06/2023).

WhatsApp Image 2023 06 22 at 09.29.06

Selanjutnya materi tentang tentang Bantuan Hukum dan Hukum Perkawinan disampaikan oleh Penyuluh Hukum Ahli Madya, Elli Sabarijani dan Penyuluh Hukum Ahli Muda, David Nur Iman. Dalam paparannya, Elli menyampaikan dalam ketentuan Undang-Undang Perkawinan yang baru, batas usia dewasa untuk melangsungkan pernikahan adalah 19 tahun. “Diharapkan warga kelurahan Duri Selatan tidak menikahkan anaknya di bawah umur seperti yang telah ditentukan. Karena dapat dipastikan pernikahan tersebut akan ditolak oleh Kantor Urusan Agama maupun Dinas Catatan Sipil,” ujar Elli.

WhatsApp Image 2023 06 22 at 09.29.06 1

Lebih lanjut, Penyuluh Hukum Ahli Muda, David memaparkan bahwa negara dalam hal ini melalui Kemenkumham menyelenggarakan Bantuan Hukum gratis bagi masyarakat miskin yang mengalami permasalahan hukum. “Pemberian Bantuan Hukum gratis bagi masyarakat miskin merupakan bentuk kehadiran negara dalam rangka pemenuhan ketentuan setiap Warga Negara sama kedudukannya dihadapan hukum dan memberikan akses seluas-luasnya bagi warga masyarakat untuk mendapatkan akses keadilan termasuk bagi masyarakat miskin,” ujar David. Adapun Pemberian Bantuan Hukum dilaksanakan oleh Organisasi Bantuan Hukum yang telah diverifikasi dan terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan HAM. Untuk wilayah Provinsi DKI Jakarta terdapat 41 Organisasi Bantuan Hukum yang telah terverifikasi dan terakreditasi yang dapat dimanfaatkan jasanya dalam pemberian Bantuan Hukum gratis bagi masyarakat miskin.


Print   Email