Edukasi Hak dan Kewajiban WB Rutan Cipinang, Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Selenggarakan Penyuluhan Hukum Tahanan Baru

WhatsApp Image 2024 01 12 at 16.43.49

Jakarta - Dalam rangka penyebarluasan informasi terhadap Warga Binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang, Tim Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Tri puji Rahayu (Penyuluh Hukum Ahli Madya) dan Mirda Hirtianingsi (Penyuluh Hukum Ahli Muda) kembali memberikan penyuluhan hukum kepada 25 orang Tahanan Baru, Jum’at (12/01/2024). Kegiatan ini dilaksanakan dengan bertempat di Aula Gedung II Rutan Kelas I Cipinang yang dibuka oleh Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Alif Akbar Yusuf dan didampingi Kepala Sub seksi Bantuan Hukum Penyuluhan, Dani Diyanulhaq.

WhatsApp Image 2024 01 12 at 14.19.21

Penyuluhan ini dilaksanakan secara berkelanjutan dalam memberikan informasi hukum kepada Warga Binaan di Rumah Tahanan Kelas I Cipinang yang difokuskan pada tahanan baru. Tri Puji Rahayu menyampaikan materi tentang bantuan hukum menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011, dimana bantuan hukum gratis ini diberikan untuk masyarakat miskin, serta tidak dipungut biaya. Bantuan hukum tersebut dapat dimulai sejak proses dari penyidikan, penuntutan, hingga persidangan.

WhatsApp Image 2024 01 12 at 14.19.22 1

Selanjutnya Mirda Hartianingsi menyampaikan materi tentang Pemenuhan Hak dan Kewajiban Tahanan dan Narapidana Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. “Jika ada hak yang diberikan negara maka ada kewajiban bagi WB yaitu menjalani mengikuti secara tertib program pembinaan, memelihara kebersihan dan menghormati hak asasi setiap orang di lingkungannya,” Jelas Mirda. Dalam kegiatan penyuluhan ini diberikan juga kesempatan untuk mengajukan pertanyaan terkait materi yang disampaikan. WB pun tampak antusias dan senang atas penyuluhan hukum yang diberikan.
WhatsApp Image 2024 01 12 at 14.19.22 2


Print   Email