Pemenuhan Hak Tahanan, Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Berikan Penyuluhan Hukum di Rutan Kelas I Jakarta Pusat

WhatsApp Image 2023 12 14 at 19.25.40

Jakarta - Tim Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) DKI Jakarta, Tri Puji Rahayu dan Mirna Tiurma Alvernia (Penyuluh Hukum Ahli Madya) mengadakan penyuluhan hukum di Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Pusat. Kegiatan penyuluhan hukum ini dibuka oleh Kepala Seksi Pelayanan Arif Rahman Sugandi dan didampingi oleh Kepala Sub Seksi Bantuan Hukum Penyuluhan Tahanan, Purwo Aji dan Kepala Seksi Pengelolaan Titik, Kamis (14/12/2023).

kanwil keme 1

Meskipun masih dalam proses pemeriksaan dan menjalankan proses persidangan, para tahanan berhak atas akses informasi untuk menambah pengetahuan dan wawasan informasi hukum yang merupakan hak bagi warga binaan, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

WhatsApp Image 2023 12 14 at 13.22.56

Tri Puji mensosialisasikan kepada 25 orang tahanan, bahwa ada upaya hukum bagi tahanan untuk meringankan hukuman pada saat proses persidangan nantinya. Upaya hukum tersebut adalah pendampingan hukum oleh Organisasi/Lembaga Bantuan Hukum (OBH) berupa jasa bantuan hukum gratis/cuma-cuma, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. “Haruslah berkata jujur kepada Pemberi Bantuan Hukum saat memberikan uraian perkara yang akan diminta bantuan hukum, hal ini bertujuan untuk memperingan dan memperlancar proses pembelaan di persidangan nantinya.” jelas Puji.

kanwil keme 3

Selanjutnya Mirna mengedukasi hak dan kewajiban para warga binaan menurut Undang-undang Pemasyarakatan. “Jika ada hak yang diberikan negara maka ada kewajiban bagi warga binaan saat menjalani tahanan di Rumah Tahanan Negara, antara lain mengikuti secara tertib program pembinaan, memelihara kebersihan dan menghormati hak asasi setiap orang di lingkungannya sebagaimana Pasal 11 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022”. Selain pemaparan materi, Warga Binaan diberikan kesempatan berdialog dan konsultasi tentang permasalahan hukum yang sedang dihadapi. Kasus dihadapi para warga binaan paling banyak tentang Pasal 111 dan Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Diharapkan setelah mendapatkan edukasi mereka memiliki motivasi agar memperbaiki diri dan menjadi pribadi yang lebih baik lagi dan utuh serta siap diterima oleh Masyarakat.

WhatsApp Image 2023 12 14 at 18.27.00


Print   Email