Enam kelurahan paparkan kriteria kelurahan sadar Hukum didepan tim penilai Kanwil DKI

IMG 20180726 WA0024Jakarta.kemenkumham.go.id - Tahun 2018 ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta memiliki target untuk melakukan pembinaan terhadap kelurahan sebanyak 48 putaran.

Pembinaan kelurahan yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta khususnya di divisi pelayanan hukum dan HAM bidang penyuluhan hukum memiliki tujuan mendasar yakni agar setiap kelurahan  yang berada di Provinsi DKI Jakarta masyarakatnya sadar akan hukum atau taat hukum.

Kegiatan pembinaan, penyuluhan dan evaluasi terhadap beberapa kelurahan bukan hanya sekedar untuk memperoleh predikat kelurahan sadar hukum, namun yang menjadi (output) pokok utamanya adalah menjadikan masyarakat yang sadar hukum.

Kegiatan ini terselenggara atas kerja sama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta dengan Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta. Dalam kesempatan ini Wakil Walikota Jakarta Selatan Arifin membuka kegiatan Rapat Penilaian Kelurahan Sadar Hukum.

IMG 20180726 WA0026Kamis, (26/7/2018) Bertempat di Ruang Rapat  Wakil Walikota Jakarta Selatan kegiatan penilaian Kelurahan sadar hukum ini diisi oleh para narasumber diantaranya Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum dan Bantuan hukum Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Erinawita yang merupakan salah satu Tim Penilai. Narasumber dari Biro Tata Pemerintahan tampak Santoso dan Nugraha dari Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Di Jakarta Selatan ini telah ditunjuk enam Kelurahan yang akan tampil memberikan paparannya terkait pemenuhan kriteria kelurahan sadar hukum yang telah dimilikinya.
Adapun kelurahan tersebut yaitu Kelurahan Kalibata,  Kelurahan Srengseng sawah,  Kelurahan Bintaro, Kelurahan Pela Mampang,  Kelurahan Gunung, dan Kebayoran Lama Selatan.

Masing-masing kelurahan tersebut memberikan paparan tentang kelurahannya sebagai bahan penilaian dan pertimbangan untuk diusulkan menjadi Kelurahan Sadar Hukum.

Paparan para lurah tersebut tidak langsung dapat di nilai oleh tim penguji menjadi,  melainkan harus melewati beberapa proses dan tahapan yang harus dilalui seperti setiap kelurahan harus mempunyai kelompok kadarkum, dan Kelurahan tersebut telah diberikan pembinaan berupa penyuluhan hukum,  temu sadar hukum hingga tahapan terakhir yang harus dilalui yakni lomba kadarkum.


Print   Email