Evaluasi Kelurahan Sadar Hukum Tahun 2019

2019 10 15 Rapat Evaluasi Kelurahan Sadar Hukum

Jakarta, Selasa 15 Oktober 2019. Bertempat di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta. Kegiatan Rapat Evaluasi Keluarahan Sadar Hukum Tahun Anggaran 2019 dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Baroto.

Penyelenggaran kegiatan ini dimaksudkan untuk mensosialisasikan dan mengevaluasi penilaian kelurahan sadar hukum yang sudah diresmikan dan diberi penghargaan Anubhawa Sasana Kelurahan. Adapun evaluasi kelurahan sadar hukum ini bertujuan agar dipahaminya surat edaran Kepala BPHN No PHN-5-HN.04.04 Tahun 2017 tentang Perubahan Kriteria Penilaian Desa/Kelurahan Sadar Hukum, menginventarisir data kelurahan yang perlu dilakukan pembinaan kembali melalui kegiatan penyuluhan hukum maupun pemberdayaan masyarakat kepada kelompok Kadarkum serta menjaga dan meningkatkan kesadaran hukum bagi masyarakat.

DKI Jakarta memiliki 168 (seratus enam puluh delapan) Kelurahan yang sudah diresmikan menjadi kelurahan sadar hukum dari 267 (dua ratus enam puluh tujuh) Keluarahan di DKI Jakarta, artinya sebagian besar kelurahan di DKI Jakarta telah menjadi Kelurahan Sadar Hukum. "Kerjasama antar instansi menjadi salah satu solusi yang harus ditempuh dalam upaya pembangunan hukum secara kolektif melalui jejaring yang dibangun baik internal Kementerian Hukum dan HAM, maupun Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta dan instansi terkait lainnya, dalam serangkaian kegiatan evaluasi kelurahan sadar hukum sehingga fungsi pembinaan dapat berjalan", diungkapkan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM dalam sambutannya. Rapat dilanjutkan oleh JFT Penyuluh Hukum Madya BPHN, Jawardi, Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Nurhendro Putranto, dan Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH, Pahala Damanik. Perserta rapat berjumlah 70 orang yang terdiri dari perwakilan dari Kelurahan yang sudah diresmikan menjadi kelurahan sadar hukum, Bagian Hukum DKI Jakarta, Kepolisian Resor Metro di DKI Jakarta dan Kepulauan Seribu, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Badan Narkotika Nasional (BNN), Biro Hukum dan Biro Tata Pemerintahan Setda Provinsi DKI Jakarta.

 

Foto: Gustaf


Print   Email